Sudah Sadar, Begini Kondisi Terkini Putra Pengurus GP Ansor Usai Dianiaya Anak Pejabat Pajak

Sudah Sadar, Begini Kondisi Terkini Putra Pengurus GP Ansor Usai Dianiaya Anak Pejabat Pajak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - D (17), anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh pemobil Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) yang belakangan diketahui sebagai anak pejabat Ditjen Pajak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan saat ini masih dalam perawatan medis.

"Saat ini korban masih dalam perawatan medis di rumah sakit," ujar Wakil Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Hendri menyampaikan korban sudah dalam kondisi sadar, di mana sebelumnya sempat dilaporkan kritis. Meski begitu, polisi belum bisa meminta keterangan dari D.

"Informasi yang kami dapatkan sudah sadarkan diri, tetapi masih perlu perawatan medis," ucap Hendri.

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa, karena masih dalam tahap perawatan medis itu," sambungnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan penganiayaan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes mengenai perbuatan korban yang tidak baik.

Mendengar hal itu, Mario pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.

"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," ungkap Ade.

Polisi belum merinci perbuatan yang dilakukan korban dan masih mendalami hal tersebut.

Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita