Projo Wanti-wanti Mahkamah Konstitusi, Jangan Sampai Bikin Keputusan yang Bikin Pemilu Ditunda

Projo Wanti-wanti Mahkamah Konstitusi, Jangan Sampai Bikin Keputusan yang Bikin Pemilu Ditunda

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Relawan Pro Jokowi (Projo) khawatir gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) jadi celah pintu masuk penundaaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Maka, ia mendesak MK membuat keputusan yang bijak atas gugatan undang-undang Pemilu.

"Projo mengingatkan kepada MK agar tidak membuat keputusan yang dapat menjadi pintu masuk untuk penundaaan Pemilu 2024," kata Sekjen Projo Handoko saat ditemui di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Handoko melihat celah masuknya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menjelaskan, bisa jadi awalnya yang direvisi mengenai sistem pemilu, namun kemudian merembet ke isu lainnya, seperti penundaaan pemilu. 

"Iya (celah penundaaan pemilu melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017). Misalnya harus merubah UU kan terbuka tertutup ada di UU. Kalau harus merubah itu kemudian butuh waktu, kemudian merembet ke alasan lain, kemudian udah lah ditunda dulu, kami gak mau itu," tegas dia.

Handoko mengingatkan, pentingnya pemilu sebagai kelanjutan pembangunan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menyoroti adanya uji materi di MK yang justru menuai polemik.

"Sidang Uji Materi UU Nomor tahun 2017 tentang pemilu yang sedang berjalan di MK jadi debat publik, terutama di kalangan partai politik," tutur dia.

Kendati demikian, Handoko mengaku pihaknya tidak punya kepentingan apapun dalam uji materi sistem pemilu tersebut. Mengingat, Projo bukan parpol yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif (pileg).

Namun yang jadi sorotan pihaknya, jangan sampai ada penundaaan pemilu maupun regulasi presiden tiga periode.

"Projo sangat prihatin jika MK pertimbangkan amanat konstitusi terkait dengan regulasi pergantian kekuasaan yang harus dihormati oleh semua aktor politik, baik politisi maupun parpol," ucap Handoko.

"Terserah apakah mau diputuskan terbuka atau terbuka, itu yg penting tidak mengganggu jadwal pemilu 14 Februari 2024," sambung dia.

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita