BPKH: Aset Dana Haji Tumbuh Rp 20 Triliun Imbas Tak Ada Haji di 2019-2021

BPKH: Aset Dana Haji Tumbuh Rp 20 Triliun Imbas Tak Ada Haji di 2019-2021

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengungkapkan dana yang dikelola hingga hingga Desember 2022 adalah Rp 167 triliun. 

Fadlul mengungkap aset dana haji sempat mengalami kenaikan sekitar Rp 20 triliun karena tidak adanya pelaksanaan ibadah haji di tahun 2019-2021 akibat pandemi COVID-19.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Ketua Panja, akibat dari ketidakberangkatan [calon jemaah haji] di 2019-2021, betul bahwa terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp 20 triliun sebagai dampak dari tidak adanya haji akibat pandemi COVID-19," kata Fadlul dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/1).

Namun demikian, Fadlul menyampaikan, pada tahun 2022, dengan asumsi kuota keberangkatan 50%, maka alokasi yang dijadikan sebagai nilai manfaat adalah sekitar Rp 6 triliun. 

"Artinya, jika pada tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100% atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan adalah sekitar 12 triliun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fadlul mengatakan, asumsi itu adalah jika pada tahun 2021 akhir ada Rp 20 triliun saldo akibat ketidakberangkatan calon jemaah haji di tahun 2020 dan 2021. Maka pada tahun 2022, setelah dikurangi saldo simpanan yang sudah diambil, maka sisanya menjadi sekitar Rp 15 triliun.

"Dengan asumsi dua kali lipat ya, jadi kuota 100% dari kuota 50% tadi sehingga yang harus dialokasikan di 2023 adalah sekitar Rp 12 triliun maka akan otomatis akan mengambil simpanan yang telah dipupuk sebesar Rp 12 triliun," ujar Fadlul.

Dengan sisa alokasi dana tersebut, Fadlul menjelaskan, pada tahun 2024 saldo yang ada di BPKH relatif sudah berada di kisaran Rp 3 triliun.

"Itu yang akan menjadi biaya yang harus dialokasikan di 2024," pungkasnya.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita