Anak Gadis Ferdy Sambo Digeruduk Netizen Gegara Pamer Foto Ini

Anak Gadis Ferdy Sambo Digeruduk Netizen Gegara Pamer Foto Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Akun instagram anak terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat  (Brigadir J) Ferdy Sambo da Putri Candrawathi Trisha Eungelica digeruduk netizen, sebutan untuk warganet setelah dia mengunggah sebuah foto dirinya yang sedang berpose dengan sang ayah. 

Dalam foto yang diunggah itu, Trisha tampak bersandar di bahu sang ayah, keduanya tampak mengenakan masker hitam. wajah keduanya memang tak tampak utuh, namun pria dalam potret dipastikan adalah sosok Ferdy Sambo. 

Trisha tak banyak menuliskan kata-kata dalam keterangan unggahannya itu, dia hanya menyebut bahwa laki-laki yang sedang berfoto bersamanya adalah pahlawannya untuk selama-lamanya. Keterangan itu ditulis dalam bahasa inggris. 

“221108- my hero, forever, and always (pahlawanku, selamanya, dan selalu),” tulis Trisha Eungelica dikutip Populis.id Rabu (9/11/2022). 

Unggahan itu menuai beragam reaksi dari netizen, ada beberapa yang menghujatnya, namun tak sedikit pula yang menyemangati Trisha agar tabah menghadapi masalah yang kini sedang menimpa ibu bapaknya. 

“Ih kaget lihat Ferdy Sambo. Langsung baca ayat kursi aku," kata salah satu netizen.  

“Semangat kak Trisha,Jbu Always,” kata netizen lainnya. 

“Semangat ya trisha semua pasti berlalu, aku yakin hal yg indah bakal datang buat keluarga km, semoga km datia brata sukses ya,” sahut yang lainya. 

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya disebut melakukan pembunuhan bareng tiga anak buah mereka yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita