Waketum Partai Ummat Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Waketum Partai Ummat Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (GI) Tbk tahun 2010-2015.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.




"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (4/10).

Penyidikan yang KPK lakukan itu merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis.

"KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Ali.

Namun demikian, Ali mengaku belum membeberkan kepada publik siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan dibeberkan ke publik setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL di KPK, anggota DPR RI yang diduga menerima uang mencapai Rp 100 miliar dan ditetapkan tersangka adalah Chandra Tirta Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat.

Hari ini, Chandra dipanggil tim penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita