Tengku Zanzabella, Sosok yang Melaporkan Baim Wong-Paula Terkait Konten Prank KDRT

Tengku Zanzabella, Sosok yang Melaporkan Baim Wong-Paula Terkait Konten Prank KDRT

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Setelah menyampaikan permohonan maaf, kini Baim Wong resmi dipolisikan. Adapun kabar terbaru Tengku Zanzabella, Sosok yang melaporkan Baim Wong-Paula terkait konten Prank KDRT, Ini ancaman hukumannya, Senin 3 Oktober 2022. 

Artis sekaligus Youtuber yang menampilkan konten prank dan membantu orang tidak mampu yang merupkan bagian konten andalan dari pasangan yang disebut dengan BAPAU tersebut, Namun, sejumlah kontennya itu sering bermasalah dan dikecam. 

Tengku Zanzabella, Sosok yang Melaporkan Baim Wong-Paula Terkait Konten Prank KDRT, Ini Ancaman Hukumannya Terbaru soal konten pura-pura KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan prank lapor polisi atas kejadian yang mengada-ada tersebut. 

Diunggah dalam kanal Youtube Baim Paula, Namun, secara singkat langsung dihapus, usai menuai kecaman dari publik, netizen hingga rekan sesama artis. 

Baim Wong resmi dilaporkan   Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Febriman Sarlas mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus Prank yang melibatkan artis ternama Baim Wong.  

Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang yang bernama Tengku Zanzabella ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.   “Sudah dilaporkan kegiatan terkait giat prank dari BW dan P di Polres Jakarta Selatan hari ini sudah dilaporkan,” ujar Febriyan dikonfirmasi, Senin 3 Oktober 2022. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi juga membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.  “Sudah kami terima laporan polisi dari saudara kita Sahabat Polisi Indonesia.” ujarnya.  

Tengku Zanzabella sosok yang melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven Ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Perwakilan sahabat Polisi, Tengku Zanzabella mengatakan aksi prank yang dilakukan Baim Wong merupakan pembodohan terhadap masyarakat. 

Dan sangat tidak mendidik. “Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri.” ujarnya.  

Tengku Zanzabella mengatakan pihaknya dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong melanggar pasal 220 KUHP yang berisikan pengaduan palsu atau pengaduan Fitnah. “Pasal yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada.” ujarnya.  

Tengku katakan dengan pihaknya melaporkan atas kasus Prank yang di lakukan Baim Wong, mengingatkan masyarakat luas untuk tidak lagi bermain main dengan hukum.  “Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. 

Itu kan institusi yg dibentuk UU. Jadi kita saling hormati dan hargai.” ujarnya. Tengku katakan pihaknya juga membawa beberapa barang bukti untuk melaporkan Baim Wong, berupa tayangan video YouTube kasus Prank tersebut.  

“Buktinya sudah kita berikan semua. Dari video tampilan mereka itu kan jadi tanda bukti.”ujarnya. Tengku katakan proses hukum akan tetap berlanjut dan akan tetap dilakukan penyelidikan polisi walaupun Baim Wong minta maaf atas Prank tersebut. 

“Untuk sementara belum ya, kita akan tetap lanjutkan” ujarnya.  Dalam kasus ini Baim wong terancam dikenakan Pasal 220 KUHP dengan Ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita