GELORA.CO - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) tepatnya di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 11.45 WIB.
Menumpang mobil taktis Brigade Mobil atau Brimob, Ferdy datang bersama Putri Candrawathi, tampak keduanya sudah mengenakan baju tahanan. Ia dikawal oleh kepolisian dalam acara penyerahan berkas tahap 2.
Situasi di lokasi tampak tidak kondusif akibat turun hujan. Ferdy Sambo beserta para tersangka lain rencananya akan diperlihatkan ke publik usai kedatangannya.
"Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang datang terlebih dahulu langsung masuk ke gedung Jampudim. Situasi tak kondusif, apalagi cuaca hujan," kata Trixie Valencia dalam laporannya pada program Breaking News di Kompas TV.
Namun, seperti dilaporkan Kompas.com, suara protes dilontarkan awak media yang berada di lokasi saat Ferdy Sambo datang.
Alasannya tindakan anggota Provos yang menggunakan jas hujan kuning disebut menghalang-halangi area tangkapan gambar media.
Tak dinyana anggota Provos itu tampak mengambil payung untuk salah satu Brimob dan memayungi Ferdy Sambo.
Payung yang dibuka semakin menghalangi area tangkapan gambar wajah Sambo. Awak media kecewa dan mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar tersebut.
"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang pewarta dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko mengatakan seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan sehat.
Ferdy Sambo cs rencananya akan dibawa langsung ke Kejaksaan Agung sebagai proses pelimpahan Tahap II beserta barang bukti, Rabu (5/10).
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Jokowi: Beri Sanksi yang Bersalah
"Semua dinyatakan sehat, oleh tim penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung," tutur Gatot dalam konferensi pers.
Penyerahan para tersangka juga dibarengi dengan barang bukti. Gatot menjelaskan barang bukti dalam kasus ini berjumlah 3 kontainer plastik.
Sumber: kompas