GELORA.CO - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan Rumah Susun (Rusun) Polri Menteng, Jakarta Pusat diperuntukkan bagi warga eks asrama Polisi Menteng dan anggota aktif Kepolisian Polda Metro Jaya.
Pembangunan rumah susun ini merupakan hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya. Rusun ini diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Rusun Polri Menteng dibangun dengan dana hibah APBD DKI selama tiga tahun, yakni 2020-2022 sebesar Rp 200 miliar. Terdapat dua tower dengan ketinggian 17 lantai dan 400 unit hunian yang terdiri atas 360 hunian dengan luas 36 meter persegi; 20 hunian dengan luas 54 meter persegi; dan 20 hunian dengan luas 72 meter persegi.
Sarjoko mengatakan pembangun rusun ini telah memenuhi kaidah teknis keandalan bangunan, berwawasan lingkungan, "dan sudah memenuhi kebutuhan anggota kepolisian yang akan menghuninya,” kata Sarjoko sambutan saat peresmian Rusun Polri Menteng, Jakarta Pusat, 4 September 2022.
Rusun polri ini dibangun dengan perencanaan partisipatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta kesejahteraan anggota Polda Metro Jaya.
Rusun Polri Menteng terdiri atas kamar tidur, ruang keluarga, dapur, kamar mandi, dan balkon. Desain unit hunian yang unik menjadi wujud dari rumah dinas yang layak bagi masa depan keluarga anggota Kepolisian Polda Metro Jaya.
Rumah Susun Polri Menteng dilengkapi dengan sarana ibadah pada lantai atap, area komersial pada lantai dasar, ruang terbuka pada tiap lantai, ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan warga untuk berinteraksi, ruang aula, ruang pelayanan kesehatan, kantor RT dan pengelola, Taman Kanak-kanak, arena bermain anak, serta area parkir.
Area rusun memanfaatkan lahan seluas 13.870 meter persegi yang tercatat sebagai aset milik Polres Metro Jakarta Pusat. Berlokasi cukup strategis di pusat kota, dekat dengan sarana transportasi umum, antara lain Stasiun Cikini dan Stasiun Gondangdia, serta dekat dengan kantor-kantor pemerintahan.
Luas tanah sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 94 tanggal 29 Oktober 2010 dengan nama pemegang hak adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: tempo