Keberadaan Putri Candrawathi Selama 11 Jam di Bareskrim Tak Diketahui Media, Pengacara: Bukan Menghindar, Wartawan Saja yang Tidur

Keberadaan Putri Candrawathi Selama 11 Jam di Bareskrim Tak Diketahui Media, Pengacara: Bukan Menghindar, Wartawan Saja yang Tidur

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Keberadaan Putri Candrawathi selama 11 jam di Bareskrim tak diketahui media. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kliennya keluar dari pintu samping yang jarang diakses oleh umum, kecuali penyidik. 

Dia beralasan Putri Candrawathi tidak menghindar dari wartawan, tapi wartawan yang tidak siaga saat kliennya sedang keluar. "Bukan menghindar, tadi lewat samping saya antar ke situ. Kalian [wartawan] saja lagi tidur," kata Arman, Rabu (31/8/2022) usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, dilansir Antara. 

Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, keberadaan Putri Candrawathi tak terpantau media. Istri Ferdy Sambo itu berhasil mengelabui media ketika masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. 

Pada hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Putri Candrawathi masuk lewat lobby utama gedung yang hanya digunakan para perwira tinggi apabila hendak masuk ke gedung. Saat bersamaan, kuasa hukumnya masuk lewat pintu belakang gedung yang sudah ditunggu oleh media. Saat pulang juga, Putri Candrawathi keluar terpisah dengan pengacaranya. 

Kejar-kejaran kendaraan pun terjadi. Pola yang sama juga digunakan Putri Candrawathi pada pemeriksaan kedua. Dia berhasil mengelabui media lagi karena tidak terpantau saat memasuki gedung Bareskrim Mabes Polri. Yang terpantau media hanyalah pengacaranya saja. 

Terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, Arman mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB sampai 23.45 WIB. "Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka. 

Yang dikonfrontasi semua terkait dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman. Ini adalah pemeriksaan kedua Putri Candrawathi usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Jumat (19/8/2022). 

Pemeriksaan pertama Putri Candrawathi dilakukan, pada Jumat (26/8/2022), dengan 80 pertanyaan. Kemudian, dilakukan lagi pemeriksaan lanjutan, pada Rabu (31/8/2022). Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan. 

Padahal, dia adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Alasan Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan adalah kondisi kesehatannya tidak stabil dan masih memiliki anak kecil. 

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasannya sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP. “Kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman. 

Dia mengungkapkan Putri Candrawathi diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu meskipun tidak ditahan. Putri Candrawathi diwajibkan melapor mulai minggu depan. "Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. 

Sehingga, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya. Arman menegaskan status Putri Candrawathi bukanlah tahanan kota, tapi karena alasan kemanusiaan.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita