Terungkap, Ini Alasan Gubernur DKI Anies Baswedan Ajukan Banding UMP di PTUN

Terungkap, Ini Alasan Gubernur DKI Anies Baswedan Ajukan Banding UMP di PTUN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan upaya hukum banding terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak bisa berbicara banyak mengenai upaya hukum itu. 

Namun demikian ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan faktor-faktor perekonomian DKI Jakarta. "Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuh berkualitas," tegas Anies usai menjalani rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).

 Menurut hemat Anies, tumbuh berkualitas adalah adanya pertumbuhan dan ada pembagian hasil yang setara. "Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, disitu lah pembangunan yang berkualitas," ujarnya. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menganalogikan dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan. 

Seperti mikro ekonomi. "Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah," pungkasnya. 

Dengan demikian, apabila banding yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta disetujui oleh PTUN, maka perekonomian DKI Jakarta menjadi stabil dan berkualitas sesuai dengan harapan Anies Baswedan.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita