Disebut Bukan untuk Membela Diri, Lantas Apa Motif Bharada E Menembak Brigadir J hingga Tew*s?

Disebut Bukan untuk Membela Diri, Lantas Apa Motif Bharada E Menembak Brigadir J hingga Tew*s?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Misteri kematian Brigadir J usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022, perlahan-lahan mulai menemukan kejelasan. 

Pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J yakni Bharada E resmi jadi tersangka. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.  

 "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).  

Polisi Masih Dalami Motif Bharada E Tembak Brigadir J Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.  Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.   "(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya. 

Masih menurut Andi, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.   "Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.  

 Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan Sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. A

menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. 

Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi. Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.  

Penyidikan Masih Terus Berlanjut Andi mengatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini. Ia menyebutkan, terkait siapa saja yang ada di TKP, penyidikan masih berproses, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian pendalaman.  

Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan media bersabar dan memastikan tim bekerja secara maraton sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus angkat diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation. "Tadi kan sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi menegaskan.


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita