Lili Pintauli Diisukan Mundur dari KPK, Sidang Etik Jalan Terus

Lili Pintauli Diisukan Mundur dari KPK, Sidang Etik Jalan Terus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) pada besok, Selasa 5 Juli 2022. Sidang etik pimpinan KPK ini akan digelar secara tertutup. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsudin Haris.

"Sesuai peraturan Dewas, sidang etik dilakukan secara tertutup, kecuali sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka," kata Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsudin Haris dalam keterangan tertulis saat dihubungi, Senin 4 Juli 2022.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

"Karena kami menyakini, bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ujar Ali. 

Sebagai informasi, Isu beredar menyebutkan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengajukan surat pengunduran diri. Kabar burung itu berhembus di tengah-tengah proses dugaan etik terkait laporan penerimaan tiket menonton Moto GP.

Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi awak media, mengaku belum mengetahui hal itu. 

"Wah, aku belum tahu," kata Firli saat dikonfirmasi di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juni 2022.

Firli enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut. Dia hanya mengaku tidak mengetahui kabar itu. Pun demikian Juru Bicara KPK, dikonfirmasi wartawan, belum ada yang berbicara mengenai hal tersebut.

Sementara tiga orang pimpinan KPK lainnya juga belum ada yang angkat bicara mengenai kasus Lili. 

Adapun kasus dugaan penerimaan tiket menonton Moto GP di Mandalika yang menyudutkan Lili, sedang diproses Dewas KPK. 

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dugaan menerima fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika 2022 beberapa waktu yang lalu.  

Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi yang berupa akomodasi hotel sampai tiket untuk menonton MotoGP Mandalika yang berasal dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Karena aduan tersebut, Dewas sudah menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi dari beberapa pihak. Dewas juga telah meminta kepada beberapa pihak yang dipanggil supaya membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort serta tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red. 

  Seperti dalam laporan VIVA sebelumnya, kasus pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar ini bukanlah laporan pertama kali yang dia lakukan.

Beberapa waktu yang lalu, Lili pernah dilaporkan terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK demi kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. 

Atas laporan itu, Lili Pitauli dijatuhi sanksi potong gaji 40 persen selama satu tahun.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita