Ancam Buruh Bakal Ajukan Banding UMP DKI, Said Iqbal: Silakan Gubernur Anies Berlindung di Balik Putusan PTUN

Ancam Buruh Bakal Ajukan Banding UMP DKI, Said Iqbal: Silakan Gubernur Anies Berlindung di Balik Putusan PTUN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana pengajuan banding atas putusan PTUN Jakarta mengenai penurunan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
 
Dari pembicaraan dengan KSPI, Said Iqbal melihat Anies cenderung tidak akan melakukan banding ke PTTUN Jakarta dan menuruti putusan PTUN untuk menurunkan nilai UMP dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.
 
Said Iqbal mengaku gusar. Ia mengecam sikap Anies yang tidak mempertahankan keputusannya sendiri untuk menaikkan UMP sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,6 juta.
 
"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual yang dikutip pada Rabu, 27 Juli.
 
Pemprov DKI masih memiliki waktu untuk melawan balik putusan PTUN yang digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sampai Jumat, 29 Juli.
 
Jika sampai hari Jumat Anies tidak mengajukan banding, Said Iqbal mengancam kelompok buruh yang menolak penurunan UMP ini akan melakukan pengajuan banding sendiri tanpa melibatkan Anies dan jajarannnya.
 
"Kami akan banding sendiri pada hari Senin, 1 Agustus atau Selasa, 2 Agustus ke Mahkamah Agung, tanpa Gubernur (Anies). Kita tinggal Gubernur. Silakan Gubernur bersembunyi di balik keputusan PTUN," tegas Said Iqbal.
 
Said Iqbal pun meminta para pengusaha untuk tidak langsung menurunkan upah kepada pekerjanya sebelum ada putusan yang final dan mengikat.
 
Polemik UMP saat ini ditengarai pitusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022. Putusan ini mengabulkan seluruh gugatan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
 
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
 
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
 
Tak terima putusan tersebut, sekelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli lalu.
 
 
Dalam audiensi bersama pihak Pemprov DKI di tengah aksi unjuk rasa, KSIP meminta kepastian waktu kepada Pemprov DKI untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding atas putusan PTUN atau tidak sebelum batas akhir pengajuan banding tanggal 29 Juli mendatang. Namun, sampai saat ini Pemprov DKI belum menentukan sikap soal banding tersebut.

Sumber: voi
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita