Sebut Nabi Muhammad Mata Besar dan Bungkuk, M Kece Ditepuk Eks Panglima Laskar FPI di Penjara

Sebut Nabi Muhammad Mata Besar dan Bungkuk, M Kece Ditepuk Eks Panglima Laskar FPI di Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi, sempat menceramahi YouTuber Mohamad Kosman alias M Kecedi Rutan Bareskrim. Hal itu dilakukan Maman sebelum M Kece dianiaya terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Hal itu dikatakan mantan penghuni rumah tahanan (rutan) Herly Gusjati Riyanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pengeroyokan kepada M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6).

Herly menjelaskan jika M Kece sempat bercerita kalau Nabi Muhammad SAW memiliki perawakan besar hingga berjalan membungkuk kepadanya, Irjen Napoleon Bonaparte dan Coki alias Pak RT.

"Bahwasanya M Kece mengatakan Nabi Muhammad badannya besar, tinggi, mata besar, rambutnya gondrong, membungkuk, dia (Kece) sempat ngomong gitu," kata Herly dalam keterangannya saat sidang.

Namun yang disampaikan Kece itu, kata Herly, sempat dibantah mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi kala itu. Dia membantah jika yang disebut M Kece tidak benar dan tak ada di hadits.

"Nah tidak lama si Ustaz Maman masuk saya tidak tahu siapa yang manggil, mungkin untuk menjelaskan hadits itu benar atau tidak, tahunya kata Ustaz Maman tidak ada (Hadits) seperti itu," ujar dia.

Bahkan Herly juga melihat kalau Maman, sempat menepuk dagu sembari memberikan argumen untuk membantah pernyataan dari M Kece.

"Pas perdebatan penjelasan hadits ada pemukulan?" tanya Jaksa Penuntut Umum.

"Tidak ada, Ustaz Maman hanya menepuk ininya (dagu) M Kece, sambil ngomong 'yang bener kamu'" jawab Herly.

M Kece Sebut Maman Pukul Dirinya

Pada sidang sebelumnya, M Kece sempat memberikan keterangan bahwa Maman yang saat itu juga sedang ditahan di rutan Bareskrim jadi orang pertama memukulnya kala itu. Di mana mulanya, Maman datang bersama Irjen Napoleon dan tahanan lainnya ke sel tahanan M Kace.

"Maman sebelah kanan, sebelah kiri terdakwa saudara Maman, terdakwa. (Maman) yang dikatakan ahli hadits, Maman Suryadi Ketua Panglima FPI," kata M Kace saat sidang Kamis (23/6) pekan lalu.

Ketika itu, Kece mengaku sempat ditanya Maman terkait alasannya soal kepala Nabi Muhammad besar dengan alasan hal itu ada dalam hadist. "Setelah Maman datang, pernyataan apa yang diingat?" tanya salah seorang kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani.

"Pertanyaan sama dengan Heri dan terdakwa kenapa kamu mengatakan Nabi Muhammad kepalanya besar. Saya jawab itu ada di hadits," jawab Kace.

Merasa apa yang disampaikan Kece sesat, lantas Maman, pun kesal sehingga melayangkan bogem mentah pertama kali langsung ke Kece.

"Maman itu, yang pertama mukul Maman," ucap Kace.

Kece mengatakan usai pukulan dari Maman, dirinya mendapat beberapa kali bogem mentah kembali dari tahanan lain yang juga ikut memukulnya. Kace menyebut saat itu mukanya sudah babak belur.

"Setelah itu ramai-ramai, setelah itu muka babak belur," ungkapnya.

Dakwaan Napoleon

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Tindakan kekerasan tersebut selain fisik, M. Kece juga menerima perlakuan ketika mulutnya dilumuri kotoran tinja oleh Napoleon yang pada saat itu masuk ke dalam sel nya.

Atas perbuatan tersebut, Napoleon pun oleh JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun. []

Sumber: merdeka
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita