Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Wabup OI Ngaku Tak Pernah Baca NPHD

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Wabup OI Ngaku Tak Pernah Baca NPHD

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang pembuktian perkara dugaan korupsi, dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa yakni, Alex Noerdin dan Muddai Madang.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan secara langsung sepuluh orang saksi.
Kesepuluh saksi tersebut yakni, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Burlian, Ricard Cahyadi, Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel M.A Gantada, Aminudin, Burkian, Norman, Edi Garibaldi dan Lumasia.

Para saksi tersebut, dimintai keterangannya untuk terdakwa Muddai Madang. Sementara saksi untuk Alex Noerdin sudah terlebih dahulu diperiksa dalam sidang sebelumnya.

Saat dicecar pertanyaan oleh JPU, Wabup OI yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Ardani mengaku tidak pernah membaca Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya.

"Saudara saksi Ardani, selaku Biro Hukum pada saat itu apakah punya kewenangan atau tidak untuk meriksa NPHD?," tanya JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid kepada Ardani saat sidang, Selasa (5/4/2022).

Mendapat pertanyaan tersebut, Ardani menjelaskan, bahwa dirinya sempat melihat draf NPHD namun dikembalikan lagi, karena tidak dilengkapi proposal dan belum diverifikasi.

"Draf NPHD memang disampaikan pada saya, namun saya kembalikan lagi karena tidak ada proposal dan belum diverifikasi dan saya tidak mau baca draf NPHD 2015 dan 2017 saya tidak pernah membaca NPHD," kata Ardani.
Namun saat kembali ditegaskan oleh Jaksa, apakah punya wewenang untuk memeriksa NPHD, Ardani mengakui bahwa Biro Hukum mempunyai wewenang.

"Iya punya wewenang Pak, akan tetapi saya selaku Divisi Hukum tidak pernah dilibatkan oleh yayasan," pungkasnya.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita