Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan segera menjalani sidang putusan perkara korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan vonis hari ini.

"Hari ini, diagendakan pembacaan putusan Terdakwa Yoory Cornelis," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Takdir Suhan, saat dikonfirmasi Kamis (24/2).


Dengan putusan nanti, Takdir berharap majelis hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta, dan diberi hukuman sesuai tuntutan.


"Kami berharap majelis hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan permohonan dalam surat tuntutan tim jaksa dan menolak seluruh bantahan dari terdakwa dan tim PH-nya," sebutnya.


Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
Dalam perkara ini, Yoory dituntut JPU dari KPK dengan hukuman pidana selama 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor," ujar Jaksa Takdir Suhan dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Takdir menambahkan.

Menurut Takdir, hal yang memberatkan, perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatannya juga merugikan keuangan negara dan daerah.

Tak hanya itu, Yoory sebagai Direktur Utama di BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.

Sementara hal yang meringankan yakni, Yoory dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana.

Sumber: merdeka
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita