Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Serahkan Nurhayati Beserta Barang Bukti

Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Serahkan Nurhayati Beserta Barang Bukti

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menginstruksikan Kajari Kabupaten Cirebon untuk segera memberi perintah penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti (Tahap II).

Adapun perkara tindak pidana korupsi atas nama Nurhayati untuk diproses sesuai hukum acara pidana.

“Terkait penanganan perkara atas nama tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (28/2/2022).

Jaksa Agung juga memerintahkan Penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Agung Negeri Kabupaten Cirebon. 

"Untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Agung Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21," pungkasnya.

Kemudian, ia juga menyampaikan, setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut. 

"Serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," tuturnya.

Diketahui kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu. 

Dia yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka dalam perkara S. Status tersangka Nurhayati bakal dicabut karena tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi. []

Sumber: akurat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita