GELORA.CO - Pernyataan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tetiba membuat kalangan politik negeri ini tersentak. Pasalnya, pria yang akrab disapa Cak Imin itu kembali mengungkit wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang sempat redam beberapa waktu terakhir.
Publik pun menduga-duga ada apa di balik rencana Cak Imin menyampaikan usulan yang diklaim dari kelompok UMKM agar pemilu 2024 ditunda tersebut.
Salah satunya, Konsulat Nasional Gerak Indonesia Harlans M. Fachra yang bertanya-tanya apakah langkah kuda Cak Imin itu berkaitan dengan kasus “kardus durian” yang muncul tahun 2011 lalu.
“Apa Cak Imin kok usul pemilu ditunda? Apa kardus durian masih menyandera?” tanyanya lewat akun Twitter pribadi, Rabu (23/2).
Selain itu, dia juga menduga bahwa langkah tersebut sengaja diambil karena nama Cak Imin sudah tidak lagi masuk dalam bursa survei calon presiden.
Terlepas dari itu, Harlans M. Fachra meminta Cak Imin untuk patuh pada konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Patuhilah konstitusi, jangan jerumuskan negara karena enak berkuasa,” pesannya.
Kasus kardus durian merebak pada Agustus 2011, tepatnya setelah KPK melakukan tangkap tangan tiga orang di lokasi berbeda.
Tiga orang itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK turut mengamankan uang yang diduga merupakan suap untuk proyek tersebut. Jumlahnya sebesar Rp 1,5 miliar dan tersimpan dalam kardus durian. Kala itu, diduga kardus tersebut hendak diberikan oleh PT Alam Jaya Papua kepada Cak Imin.
Cak Imin sendiri sudah berkali-kali membantah tudingan tersebut. Terakhir bantahan disampaikan saat kasus itu kembali disenggol Mahfud MD jelang penetapan calon presiden dan wakil presiden tahun 2018.
Menurut Cak Imin, “kardus durian” adalah cerita lalu dan sudah divonis pengadilan serta berkekuatan hukum tetap.
Namanya memang sengaja dikaitkan dan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Dengan berjalannya waktu, sambung Cak Imin, mereka yang membawa-bawa namanya akhirnya terbongkar.
"Saya dikaitkan dan ada yang memanfaatkan nama saya. Pengadilan sudah memutus dan jelas. Ada orang yang mencoba menggunakan nama saya dan yang memanfaatkan nama saya terbongkar dengan jelas. Yang terhukum juga sudah bebas. Masa lalu ini sudah selesai," katanya. []
Sumber: rmol