KPK soal Pelaporan Kaesang dan Gibran: Kami Telaah, Tak Lihat Siapa Bapaknya

KPK soal Pelaporan Kaesang dan Gibran: Kami Telaah, Tak Lihat Siapa Bapaknya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi pelaporan yang dilayangkan Dosen UNJ Ubedillah Badrun terkait dugaan KKN yang diduga dilakukan oleh dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Menurut Ghufron, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dengan tidak melihat latar belakang siapa yang dilaporkan.

"Terhadap pelaporan yang diduga dilakukan oleh anak presiden, sekali lagi begini, KPK akan menerima dari siapa pun, terhadap laporan atau pengaduan dari masyarakat," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/1).

"Baik pelapornya siapa pun dan juga terlapornya siapa pun, KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih lanjut. Jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan tindak lanjuti sesuai prosedur peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," sambung dia.

Ghufron mengatakan, laporan tersebut akan diverifikasi oleh tim pengaduan masyarakat, apakah layak naik ke penyelidikan atau tidak. Setelahnya, lalu masuk ke tahap ekspose, apakah layak naik penyidikan atau tidak.

"Setelah sidik naik ke penuntutan atau tidak, sidang dan seterusnya. Jadi KPK akan lakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Prosesnya saat ini kami sudah terima dan kami akan telaah," pungkas dia.

Ubedilah Badrun, melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming, ke KPK. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menduga terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait bisnis Gibran dan Kaesang dengan sebuah grup bisnis yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.

Ubedilah menyebut laporan ini terkait dugaan pencucian uang sebuah perusahaan berinisial PT BMH yang terlibat kebakaran hutan pada 2015. Perusahaan itu disebut merupakan bagian dari grup bisnis PT SM. Menurut dia, Kementerian KLHK menuntut PT BMH dengan Rp 7,9 triliun.

Namun, Ubedilah menyoroti penanganan perkara itu. Sebab menurut dia, Mahkamah Agung menghukum perusahaan itu dengan Rp 7,8 miliar pada 2019.

Menurut Ubedilah, anak petinggi grup bisnis itu membuat perusahaan gabungan dengan Kaesang dan Gibran. Ubedilah menyebut petinggi grup bisnis itu belum lama ini dilantik sebagai duta besar. Perusahaan gabungan itu disebut kemudian mendapat kucuran dana yang besar dari grup bisnis tersebut.

"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik, karena enggak mungkin perusahaan baru anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan-perusahaan yang juga itu dengan PT SM 2 kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu dekat," kata dia.

"Jadi saya kira dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan sebuah perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup pantas kalau dia bukan anak presiden?" sambung dia.

Ubedilah tak merinci lebih jauh mengenai laporannya tersebut. Dia mengatakan, semua itu sudah dilayangkan ke KPK. Dia berharap KPK bisa menindaklanjutinya. (kumparan)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita