GELORA.CO - Polres Lamongan akhirnya menggelar konferensi pers terkait peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh anggota polisi kepada korban yang merupakan warga Bojonegoro, Kamis (13/1/2022).
Pihak Polres Lamongan menghadirkan korban salah tangkap, Andrianto (63) dan menantunya Satria Galih Wismawan (32) dan memaparkan peristiwa sebenarnya di Mapolsek Babat,Kamis (13/1/2022).
Pada pertemuan itu ditegaskan jika permasalah salah tangkap telah diselesaikan secara kekeluargaan, islah.
"Memang benar pada tanggal 28 Desember 2021. Kami Polres Lamongan melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian yang menimpa keluarga mas Satria dan pak Andrianto," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana dengan didampingi keluarga asal Bojonegoro.
Dikatakan, waktu itu keluarga Andrianto diakui sedang dalam suasana duka, karena ada keluarga yang dipanggil Allah.
Namun demikian anggota di lapangan terjadi kesalahpahaman dengan pihak keluarga Satria.
"Setelah mengetahui membawa jenazah kami mempersilahkan pihak keluarga melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro," katanya.
Ia menyebut saat itu anggota sedang melakukan kegiatan kepolisian di daerah wilayah hukum Lamongan.
"Jadi itu adalah kegiatan kepolisian," tandasnya.
Rangkaian kejadiannya memang ada macet dan lainnya. Kemudian ada yang mengambil video yang kemudian muncul dari medsos disebut penangkapan pelaku narkoba dan teroris.
"Saya masih ingat waktu itu pengamanan tahun baru. Penangkapan beredar di medsos. Dan keluarga merasa dirugikan," katanya.
Setelah itu, beredar kabar di medsos bahwa yang terjadi saat itu adalah kasus penangkapan narkoba dan pelaku terorisme.
"Dan yang beredar di Medsos itu adalah tidak benar. Karena mas Satria dan pak Andrianto bukan pelaku narkoba ataupun pelaku terorisme," tandasnya.
Miko mengaskan pihak kepolisian tidak pernah mengatakan itu.
" Polisi tidak mengatakan apapun, dan hanya melakukan serangkaian tugas kepolisian," kata Miko.
Atas kejadian itu, yakni munculnya video di medsos tersebut, pihak keluarga Satria merasa tidak nyaman.
Tak lama setelah kejadian tersebut pihaknya bersama sejumlah PJU Polres datang ke rumah keluarga Andrianto.
Miko datang ke rumah duka dan menyampaikan permohonan maaf, apabila ada tindakan yang berlebihan oleh anggota yang dilakukan di lapangan.
"Kami sowan ke pihak keluarga, apabila ada anggota kami yang tidak berkenan atas tindakan kami. Dan sepakat saling memaafkan atas kesalahpahaman ini, " katanya.
Miko mengatakan, saat petugas melakukan tugas kepolisian di lapangan memang ada kesalahpahaman. Dan pihak keluarga telah memaafkan.
"Kami mengakui ada kesalahpahaman dan pihak keluarga memaafkan," ungkap Miko.
Kenapa baru dilakukan rilis dari pihak Polres Lamongan setelah pihak keluarga membuka peristiwa itu ke media ?
Terlebih sebelumnya pihak Polres Lamongan menjanjikan akan menyampaikan secara terbuka seminggu setelah kunjungan ke rumah korban pada 31 Desember 2021.
Terkait hal itu Miko menyatakan penjelasan secara terbuka ke media baru dilakukan hari ini, karena selang waktu itu masih ada proses pemeriksaan terhadap anggota masih yang saat kejadian bertugas di lapangan
"Karena selang waktu itu kami memeriksa anggota yang melakukan tugas lapangan kemarin dan kini juga sudah ditangani Propam Polda Jatim," kata Miko.
Saat penghadangan ada sembilan anggota yang bertugas. Atas kejadian itu, sudah ada 9 anggota yang diperiksa oleh Propam Polda Jatim.
Sementara itu, Satria Galih Wismawan menantu dari Andrianto menyampaikan, kedatangan keluarganya ke Polsek Babat untuk sepakat saling memaafkan.
"Kami sudah bersepakat untuk memaafkan tindakan dari kepolisian yang saat itu terjadi dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan kasus ini," katanya.
Dengan apa yang terjadi, pihaknya ingin menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Dan telah menyelesaikan secara kekeluargaan.
" Harapan kami ini bisa menjadi spirit dari pihak kepolisian untuk bisa lebih baik dan semoga tidak terjadi lagi kapanpun di manapun dan kepada siapapun," kata Satria. [tribun]