Firli Ganti Istilah OTT, Komisi III Minta Pembuktikan Lewat Kinerja

Firli Ganti Istilah OTT, Komisi III Minta Pembuktikan Lewat Kinerja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT). Istilah itu diganti dengan tertangkap tangan karena sesuai dengan konsep hukum.

Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengaku tidak masalah dengan pergantian istilah OTT tersebut. Terpenting adalah lembaga antirasuah ini harus bisa membuktikan kinerjanya.

“Yang penting istilah apapun tidak masalah tapi kinerjanya dibuktikan. Anggaran kan setiap tahun naik supaya pembuktian kinerja juga bagus,” ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (28/1).

Legislator Partai Demokrat ini menuturkan, jika menggunakan istilah tangkap tangan tanpa kata operasi, maka menjadikan kegiatan itu rutin. Walaupun penangkapan tersebut memang jadi tugas KPK.

“Operasi kan berarti besar. Kalau tangkap tangan kan kegiatan rutin yang memang merupakan tanggungjawab dan tupoksinya KPK untuk melaksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah sepakat tidak lagi menggunakan istilah OTT saat menciduk koruptor dalam operasi senyapnya.

Firli mengungkapkan, mulai saat ini lembaga yang ia pimpin hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan. Sehingga istilah OTT tidak lagi digunakan.

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan (OTT). Tapi tangkap tangan,” ujar Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut menjelaskan dalam konsep hukum tidak dikenal operasi tangkap tangan. Melainkan hanya ada istilah tertangkap tangan.

“Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” katanya.[jawapos]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita