Dituding Simpatisan PKS Usai Laporkan Anak Jokowi, Ubedilah: Saya ASN Tak Boleh Berpolitik

Dituding Simpatisan PKS Usai Laporkan Anak Jokowi, Ubedilah: Saya ASN Tak Boleh Berpolitik

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dosen UNJ Ubedilah Badrun belakangan melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarap ke KPK. Keduanya dilaporkan karena ditengarai terlibat dalam kasus korupsi dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas PT SM yang diputus bersalah.

Usai Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Jokowi menjadi geger, ada sebagian pihak yang menuding bahwa ada nama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di balik agenda terselubung ini.

Ubedilah disebut-sebut merupakan kader atau juga simpatisan dari PKS. Sehingga Ubedilah kemudian menjalankan misi untuk melaporkan dua anak presiden ke KPK, dengan tujuan menjatuhkan citra presiden di depan rakyat.

Terkait tuduhan dirinya antek PKS, Ubedilah Badrun langsung coba meluruskannya. Menurut dia tuduhan itu jauh dari data dan fakta empirik.

"Tuduhan saya punya agenda politik dan simpatisan PKS, itu jauh dari data empirik. Saya ASN, sehingga saya tak boleh berpolitik. Kedua apa yang saya laporkan ini hanya bermotif good governance. Itu fakta empirik dan 37 skornya, itu enggak bisa dibantah," kata Ubedilah Badrun dalam diskusi dengan Kompas Petang, dikutip Hops.ID, Kamis 13 Januari 2022.


Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Jokowi. Foto: BPMI Setpres
Bagi Ubedilah, dia sangat jauh dari motif-motif yang dituduhkan padanya. Mulai dari simpatisan PKS sampai pada panjat sosial atau Pansos yang dituduhkan kelompok Jokowi Mania atau Jokman. Sebab dia mengakui dirinya sudah dikenal publik sebagai analis sosial politik, sehingga tak ada kepentingan untuk pansos.

Jauh daripada itu, bagi Ubedilah, ada argumen empirik yang menimbulkan sebuah tanda tanya besar soal putusan MK pada PT SM, dan kolaborasinya anak pemilik PT SM dengan dua anak Jokowi untuk membentuk perusahaan baru.

"Ada argumen empirik yang menimbulkan tanda tanya besar. Misalnya putusan MK yang menyebut pada Februari 2019 ketika sebulan sebelumnya perusahaan yang didirikan dua anak presiden bersama anak petinggi perusahaan PT SM itu didirikan bulan Januari," katanya.

"Di mana, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup yang harusnya Rp7,9 triliun kini berubah menjadi Rp78,5 miliar. Ini tanda tanya besar, kenapa dari triliunan menjadi miliaran," kata Ubed lagi.

Dia juga mengaku heran, mengapa dua anak Jokowi menjalankan kerjasama dengan anak pemilik PT SM. Ubedilah tidak bisa membayangkan, di tengah persoalan hukum yang menjerat PT SM, mereka malah melakukan kolaborasi.

"Makanya dugaan itu harus dibuktikan KPK, karena itu cuma enam bulan setelah putusan MA bulan A," katanya.

Tak kalah mencengangkan, karena adanya perusahaan ventura yang memberikan penyertaan modal pada perusahaan Gibran sebesar Rp90 miliar. Ubedilah heran, bagaimana bisa, dana ventura itu sangat mudah didapat bagi perusahaan yang dibentuk anak Jokowi.

"Ada perusahaan ventura yang beri penyertaan modal pada perusahaan Gibran, pertama Rp71 miliar, ada kok pemberitaannya, lalu Rp20an miliar, sehingga total Rp93 miliaran. Pertanyaannya, apakah mudah sebuah perusahaan ventura berikan Rp93 miliar pada perusahaan yang baru berdiri," kata dia. [hops]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita