Din Syamsuddin Gugat UU IKN, Pansus: Apa yang Diputuskan MK Kita Sami'na wa Atho'na

Din Syamsuddin Gugat UU IKN, Pansus: Apa yang Diputuskan MK Kita Sami'na wa Atho'na

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin melayangkan gugatan uji materi Undang Undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah tersebut mendapatkan dukungan dari banyak kalangan masyarakat. Sebab, UU tersebut dinilai cacat formil.

Menyikapi hal tersebut, anggota Panitia Khusus DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa gugatan UU IKN yang dilayangkan masyarakat ke MK, merupakan hak rakyat dan dijamin UU.

Atas dasr logika hukum itu, Guspardi mengaku tidak akan menghalangi dan melakukan intervensi pada pihak manapun. Terpenting, kata Guspardi, UU IKN adalah hasil kerja DPR bersama pemerintah yang menyepakati UU IKN.

"Artinya tugas DPR bersama pemerintah sudah selesai,” ucap Guspardi Gaus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/1).

Legislator dari Fraksi PAN DPR RI mengatakan, parlemen dalam membuat UU mengacu UU 12/2011 tentang Pembentukan sebuah UU. Tentunya, melalui mekanisme dan pelaksanaan pembahasannya dilakukan sangat terbuka.

Diungkapkan Guspardi Gaus, dalam membahas RUU IKN, pihaknya menggunakan sejumlah platform media sosial. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa melihat proses pembentukan UU IKN dengan transparan.

“Kita juga melakukan RDPU dengan para pakar sesuai dengan bidangnya, tadinya hanya tiga hari menjadi lima hari tu bagian dari keterbukaan dan keterlibatan masyarakat jadi kita membahas UU itu tidak tertutup, transparan dan memberikan ruang untuk dikritisi, masukan dan saran,” katanya.

Jika seandainya apa yang dihasilkan parlemen dan pemerintah ini tidak membuat puas masyarakat luas, Guspardi mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan judicial review ke MK.

Guspardi mengatakan sebagai wakil rakyat yang taat hukum, ia akan menghormati segala keputusan Hakim MK terkait menilai apakah UU IKN sudah sesuai konstitusi atau tidak.

"Jadi apa yang diputuskan MK kita akan sami’na wa atho’na atau kita akan ikuti apa yang menjadi keputusan MK,” tutupnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita