Wow! Ternyata Habib Rizieq Bisa Ajukan PK Putusan Pengadilan Gara-gara Rachel Vennya

Wow! Ternyata Habib Rizieq Bisa Ajukan PK Putusan Pengadilan Gara-gara Rachel Vennya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pengamat Politik dan Hukum Mujahid 212, Damai Hari Lubis menyebutkan pihak Habib Rizieq bisa saja mengajukan Peninjauan Kembali (PK) usai vonis yang dikeluarkan hakim atas kasus Rachel Vennya (RV). 

Damai mengatakan, bahwa vonis tersebut bisa menjadi novum atau bukti baru sebagai syarat mengajukan Peninjauan Kembali. Di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP sudah dijelaskan bahwa : sebagai asas legalitas herziening atau dasar hukum Peninjauan Kembali/ PK terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. 

Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, Damai mendesak agar kuasa hukum Habib Rizieq segera memasukkan novum vonis terhadap Selebgram Rachel Vennya. Hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu kasus pembanding dan bahan masukan untuk dijadikan asas kontrol hukum yang menjadi bagian fungsi hakim dalam putusan atau vonisnya demi menemukan hukum.

Apabila sudah sudah ada novum terhadap PK. Herziening HRS yang diajukan, vonis RV dapat sebagai bukti Novum tambahan karena selain bukti novum tidak disebutkan berapa jumlah novum yang dapat disampaikan di dalam pasal 263 KUHAP/ UU No. 8 Tahun 1981 serta PK. Dilansir dari gelora.co, pada Rabu 15 Desember 2021, Damai menerangkan bahwa tujuan dari pengajuan novum ini untuk asas fungsi hukum yakni Keadilan (gerechtigheit) dan Kepastian Hukum (rechmatigheid). 

Lebih dari itu, ia menilai ini menjadi sangat penting untuk sebuah makna HAM terkait kemerdekaan dan atau kebebasan insani untuk dapat hidup layak serta semestinya bagi semua orang dalam hal ini terkait pesakitan yang seorang Ulama Besar di negeri ini IB HRS. 

Pakar hukum sekaligus Advokat itu juga menyampaikan, bahwa seluruh masyarakat Indonesia berharap akan vonis pada semua proses perkara tidak luput dari proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Diketahui, RV divonis hukuman percobaan oleh pengadilan selama delapan bulan terkait kasus dirinya yang kabur dari karantina Covid-19. 

Meski demikian, hakim memutuskan RV tidak ditahan di bui. Alasan hakim memberikan keringanan tersebut karena Rachel dinilai mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.(terkini)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita