Teriakan Munarman Mengejutkan, Bisa Berbuntut Panjang, Tajam!

Teriakan Munarman Mengejutkan, Bisa Berbuntut Panjang, Tajam!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman mengeklaim dirinya menjadi target kejahatan dari sejumlah pihak.

Hal itu buntut sikapnya dalam membantah klaim sepihak terkait kasus Unlawful Killing laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek pada 7 Desember 2020.


"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rzieq yang menyebabkan diri saya menjadi target sebelum saya membantah sepihak dalam kasus extrajudicial killing pengawal Habib Rizieq," kata Munarman saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus tindak pidana terorisme yang dihadirkan secara lansung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Selain itu, laporan polisi terhadap dirinya bermunculan seusai dirinya menyampaikan enam pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api.

"Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan powerful," terang dia.


Berlanjut saat itu juga dirinya mulai dijadikan target untuk dipenjara.

Bahkan, parahnya lagi ada sejumah pihak yang ingin membantai dirinya secara fisik

"Saya mendengar ada yang ingin menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa perikemanusian," ungkap dia.

Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.


"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," tandas JPU saat membacakan dakwaan.(genpi)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita