Soal Usulan Presidential Threshold 0 Persen, DPR: Kalau Revisi Lagi Waktunya Nggak Cukup!

Soal Usulan Presidential Threshold 0 Persen, DPR: Kalau Revisi Lagi Waktunya Nggak Cukup!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI tidak mungkin lagi melakukan revisi Undang-Undang Pemilu, salah satunya untuk mengubah ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT).

Menurutnya, revisi justru akan mengganggu tahapan Pemilu yang sudah dimulai.

"Karena sekarang sudah masuk proses tahapan pemilu kemudian proses tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga nggak akan cukup," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Dasco mengatakan, terkait Presidential Threshold dengan angka 20 persen sudah dinyatakan sah diatur dalam UU Pemilu hasil revisi pada tahun 2017.

"Tetapi UU dibuat itu revisi tahun 2017 itu sudah berasalkan aspirasi dari masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, DPR RI bukanya tidak mau mengakomodir setiap aspirasi masyarakat terutama soal keinginan Presidential Threshold 0 persen. Revisi UU Pemilu, kata Dasco, mungkin saja dilakukan tapi tidak untuk sekarang.

"Bahwa kemudian berkembang dari masyarakat kita tampung untuk perbaikan-perbaikan ke depan," tuturnya.

"Jadi kita bukan tidak aspiratif. Tahapan-tahapan panjang proses revisi UU Pemilu itu mungkin dilakukan tapi nanti," sambungnya.

Opsi Perppu

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, menilai, Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) dalam UU Pemilu.

"Nah presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Menurutnya, Perppu bisa jadi salah satu opsi untuk menghapus Presidential Threshold sebesar 20 persen. Apalagi di DPR sendiri UU Pemilu tak masuk rencana di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi.

"Kalau didesak seperti masyarakat itu juga sesuatu yang penting dan perlu," tuturnya.

Lebih lanjut, Hinca mengatakan, pemerintah harus peka dalam merespons keinginan masyarakat. Termasuk salah satunya menjadikan Presidential Threshold 0 persen saja.

"Oleh karena itu keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting," tandasnya.

Ambang batas kesalahan pada survei mencapai 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita