Sidang Munarman Digelar Tertutup, Polisi: Lihat di Youtube Saja

Sidang Munarman Digelar Tertutup, Polisi: Lihat di Youtube Saja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus terorisme dengan terdakwa Munarman, pada Rabu (1/12/2021). Sidang tersebut digelar secara tertutup.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan jika sidang terorisme berbeda dengan sidang peradilan umum. Maka, dia pun meminta masyarakat terutama simpatisan Munarman agar menyaksikan jalannya persidangan melalui siaran Youtube.

"Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," katanya saat mengamankan jalannya sidang perdana terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.

"Bisa dilihat tidak disiapkan layar atau dibuka kanal link YouTube saja," kata dia.

Namun, Erwin tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan sidang terorisme Munarman digelar secara tertutup. Bahkan, awak media yang meliput sidang tersebut dilarang memasuki ruang persidangan. Erwin beralasan, pihak kepolisian hanya menjalankan mandat dari pengadilan untuk mengamankan sidang tersebut.

"Mungkin nanti bisa dijelaskan oleh pihak pengadilan, kami hanya mendapat mandat dari Ketua Pengadilan dan itu diatur undang-undang," ujarnya.

Dalam sidang perdana Munarman, sebanyak 300 personel gabungangan terdiri dari TNI-Polri, Dishub DKI dan Satpol PP dikerahkan di sekitar PN Jakarta Timur.

"Kami sudah melakukan apel pengecekan baik lokasi maupun personel baik perlengkapannya. Ada sekitar 300 personel dari gabungan Polda, dan Polres, TNI, Satpol PP dan Dishub," kata Erwin.

Pantauan Suara.com, aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kepada pengunjung pengadilan, polisi juga tetap melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Sidang Munarman Berlangsung Online, Polisi Siagakan Ratusan Personel

Para pengunjung diminta memindai aplikasi Peduli Lindungi. Setelahnya, pengunjung diminta menunjukkan isi tas atau barang bawaan yang dibawa.

Di luar gedung, suasana tampak sepi dan terpantau kondusif. Tidak terlihat ada kerumunan simpatisan masa yang datang ke pengadilan untuk menyaksikan sidang.

Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Dr. Sumarno, Cakung terpantau lancar ke arah Pulogebang. Begitu pula dengan arah sebaliknya.

Sidang kasus terorisme Munarman memasuki babak baru. Kasus tersebut mulai disidangkan setelah Densus 88 Antiteror Polri telah melimpahkan Munarman beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana terorisme ke Kejaksaan Agung RI. Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua itu telah dilakukan pada 29 Oktober 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu (3/11/2021), mengatakan pelimpahan tahap dua telah diterima JPU dari Kejaksaan Agung RI. Nantinya, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya disidangkan.

"Jadi sudah diserahkan beberapa hari yang lalu dan diterima oleh jaksa penuntut umum," kata Ramadhan.

Berbaiat dengan ISIS

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) lalu. Penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota.

Ramadhan ketika itu menyebut bait tersebut di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri atau UIN Jakarta, Makassar dan Medan.

"Baiat di Makassar yang ISIS," ungkap Ramadhan.

Dalam kasus ini, Polri mengklaim mengamankan bahan peledak saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya, yakni cairan TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal dengan The Mother of Satan.

Ramadhan mengungkapkan bahan peledak itu identik dengan bahan peledak yang diamankan dari terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi. Mereka ketika itu ditangkap lebih dahulu oleh Densus 88 Antiteror Polri pada akhir Maret 2021.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni serbuk mengandung nitrat tinggi. Kemudian dokumen serta atribut FPI.[suara]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita