Jawab Ahli Sunnah Waljamaah, Johan Budi Sebut DPR Tak Bisa Bebaskan HRS

Jawab Ahli Sunnah Waljamaah, Johan Budi Sebut DPR Tak Bisa Bebaskan HRS

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Ahli Sunnah Waljamaah membahas persoalan hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga Munarman. 

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi, memastikan Komisi III DPR bakal mengawasi penegakan hukum agar tidak tebang pilih.

"Saya mendengar tadi dengan seksama apa yang disampaikan para ulama dan habaib terkait beberapa persoalan. Saya setuju, apa yang saya setujui adalah penegakan hukum tidak boleh tebang pilih equality before the law harus dijalankan, harus dilakukan penegak hukum, atau pemerintah kepada siapa saja termasuk kepada Habib Rizieq, tidak hanya kepada Habib Rizieq saja, Pak, yang perlu equality before the law, tapi kepada semuanya," kata Johan Budi saat rapat dengar pendapat umum di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Johan mengatakan Komisi III akan tetap melakukan pengawasan hukum yang dilakukan polisi, jaksa, hingga KPK. Dia pun menekankan sebetulnya Komisi III DPR juga sudah lama mempertanyakan kasus HRS kepada para penegak hukum.

"Persoalannya kan sudah lama Komisi III sudah pertanyakan itu kasus Pak Habib Rizieq apa dasarnya dan sebagainya. Itu pernah dipertanyakan dengan Komisi III apakah perlakuan kepada HRS dibenarkan secara hukum? Apakah equality before the law berlaku? Saya dukung itu supaya penegakan hukum yang harus dilakukan, penegakan hukum pemerintah harus sama equality before the law," ujarnya.

Lebih lanjut, Johan menyebut memang tidak boleh HRS dihukum secara tidak adil lantaran berbeda dengan pemerintah. Dia kembali menegaskan hukum harus sama kepada semua orang.

"Tidak boleh karena seseorang kemudian berbeda dengan pemerintah diperlakukan tidak sama. Saya tidak mengatakan pemerintah memperlakukan HRS secara berbeda saya tidak mengatakan itu. Tapi penegakan hukum harus sama kepada semuanya," ujarnya.

Meski demikian, politisi PDIP ini menjelaskan Komisi III DPR tetap tidak boleh mengintervensi hukum yang berjalan. Dia menyebut DPR tidak bisa mengintervensi agar HRS dibebaskan.

"Tentu seperti disampaikan Pak Arsul menilai apa namanya? Nama anggota biar harum itu tidak dengan cara kalau DPR berhasil mengintervensi hukum jadi tidak bisa begitu. Fungsi DPR tidak bisa simpelnya Ustadz Rofi minta Habib Rizieq dibebaskan. DPR tidak punya kewenangan menekan, mengintervensi itu yang bisa dilakukan adalah mempertanyakan tadi dalam fungsi pengawasan," kata Johan Budi.

Soal Habib Rizieq
Salah satu perwakilan Ahli Sunnah Waljamaah, KH Ahmad Rofii sempat buka suara terkait kasus Habib Rizieq. Dia menyatakan hukum diterapkan berbeda terhadap Habib Rizieq.

"'Gimana Bib kabarnya? Sehat-sehat saja', lalu terkena pasal yang ditentukan yang saat ini habib betul-betul beda dari yang lain. Hukum itu untuk semua orang yang katakan bahwa dirinya mengatakan sehat untuk ditanya atau khusus untuk habib? Jadi kalau khusus untuk habib ini tolong hukum itu diklarifikasi lagi dan disampaikan oleh rakyat umum. Tapi kalau memang ada taasyuh atau gimana kawan-kawan kita, ini tolong dikemas lagi supaya nanti wakil rakyat ini bisa nama harum," ujarnya.
Dia menyebut, lebih banyak pihak yang melanggar lebih daripada Habib Rizieq. Atas dasar itu lah dia berharap Habib Rizieq dibebaskan.

"Andaikata hukum untuk umum maka mungkin kawan-kawan yang melanggarnya lebih dari pada habib banyak, tapi kami sampaikan dengan berat hati tetapi ini membawa nama baik dari wakil rakyat terutama Komisi III, maka perlu direspons dan diklarifikasi, kami harapkan bahwa Al-Habib dibebaskan tanpa syarat," ujarnya.(detik)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA