Hakim Heran Nia-Ardi Direhab Saat Hasil Ketergantungan Narkoba Kategori Ringan

Hakim Heran Nia-Ardi Direhab Saat Hasil Ketergantungan Narkoba Kategori Ringan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Balai Rehabilitasi FAN Campus mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masuk dalam kategori ringan ketergantungan narkoba. Hakim pun heran mengapa Nia dan Ardi direhabilitasi.

Hal itu disampaikan hakim dalam persidangan lanjutan Nia-Ardi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (9/12/2021). Hakim awalnya bertanya kepada Direktur Program FAN Campus Herman Haeruman selaku saksi fakta. Hakim menanyakan kondisi Nia dan Ardi saat masuk ke rehabilitasi.

"Keadaan dia (Ardi-Nia) datang capek letih, gitu kan, letih karena apa?" tanya hakim.

"Yang saya lihat yang pertama mungkin karena kurang istirahat dan pada saat itu interaksi kita terbatas, jadi kita tidak bisa menyimpulkan adanya gangguan karena penggunaan zat," jawab Herman.

Hakim lalu bertanya kembali penyebab Nia-Ardi keletihan dari kacamata Herman sesuai keilmuan. Herman kemudian mengatakan Nia-Ardi kelelahan karena berurusan dengan proses hukum.

"Dari mana Saudara tahu? Capek karena diperiksa polisi atau capek karena apa, Saudara lihat?" kata hakim.

"Saya lebih utamakan capek karena berurusan dengan proses hukum," jawab Herman.

Selanjutnya, hakim menanyakan hasil screening kategori ketergantungan terhadap Nia dan Ardi. Herman pun menjawab, Nia-Ardi masuk dalam kategori sedang menuju ringan.

"Kategori ketergantungannya itu sedang menuju ringan," kata Herman.

"Gangguan apa?" tanya hakim.

"Gangguan penggunaan zat," jawab Herman.

"Zat apa?" tanya hakim.

"Stimulan," sahut Herman

"Apa itu?" tanya hakim lagi.

"Itu sabu-sabu," ucap Herman.

Hakim lalu terheran-heran Nia-Ardi direhabilitasi, padahal masuk ketergantungan zat kategori ringan. Herman menjawab kategori ringan bisa juga direhabilitasi.

"Yang ini ringan-ringan saja? Seperti apa? Betul bisa menyimpulkan ada ketergantungan apa tidak," tanya hakim.

"Jadi kalau misalnya ketergantungan...," jawab Herman.

"Tidak, tidak ada ketergantungan. Kalau ringan, mana ada ketergantungan?" tanya hakim.

"Kalau menurut keilmuan kami, itu ada, Pak, walaupun ringan," ungkapnya.

Dalam sidang ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya. Penyalahgunaan narkoba itu turut dilakukan bersama dengan sopirnya bernama Zein Vivanto. Ketiganya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari tes urine diketahui ketiganya positif mengkonsumsi sabu.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita