Diciduk Polisi Kasus Sengketa Lahan, 10 Warga Desa Suka Mukti Tak Diketahui Keberadaannya

Diciduk Polisi Kasus Sengketa Lahan, 10 Warga Desa Suka Mukti Tak Diketahui Keberadaannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebanyak 10 warga Desa Suka Mukti, Mesuji, Sumatera Selatan, yang memperjuangkan hak tanah atas sengketa dengan PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (16/12/2021) malam. Namun keberadaan mereka belum diketahui hingga saat ini.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Juardan Gultom mengatakan kalau pihaknya kesulitan untuk menemui 10 warga tersebut. Pasalnya mereka tidak tahu ke mana 10 warga itu dibawa oleh pihak kepolisian.

"Adapun keberadaan sekitar 10 lebih warga yang ditahan tersebut hingga kini tidak jelas," kata Juardan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/12/2021).

LBH Palembang juga sempat mendatangi Polda Sumsel untuk mencari 10 warga tersebut. Namun pihak kepolisian di sana juga tidak memberikan info kepada mereka.

"Kami telah mendatangi Polda Sumsel, namun Kepolisian tidak memberikan informasi apapun," ujarnya.

Juardan menyayangkan atas sikap dari aparat tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan pihak kepolisian itu hanya untuk menghalangi 10 warga tersebut untuk memperoleh bantuan hukum.

"Jelas ini merupakan penghalang-halangan terhadap akses bantuan hukum.”

Sebelumnya 30 orang warga Suka Mukti sengaja membangun tenda di area lahan sengketa sebagai bentuk perjuangan atas hak tanahnya. Mereka sudah memiliki sertifikatnya namun dicabut oleh BPN Kanwil Sumatera Selatan dengan alasan tumpang tindih dengan izin HGU PT TMM.

Kuasa hukum warga, Pius Situmorang, menceritakan kalau ratusan aparat itu datang Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Warga tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah aparat yang hendak melakukan pemeriksaan.

Warga yang ditangkap di antaranya bernama Abu Saery, Diman, Gusnawan, Muslih, Macan, dan Amat Macan.

"Khusus untuk Amat Macan diduga ditahan karena saat itu sedang membawa uang Rp 22 juta," kata Pius dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (17/12/2021).

Setelah itu, warga lainnya diminta untuk membongkar tenda dalam waktu 10 menit. Usai pembongkaran, warga diminta untuk ke luar dari area lahan sengketa.

Kemudian, warga Suka Mukti bersama kepala desa mendatangi lokasi dan berupaya bernegosiasi kepada aparat untuk pembebasan warga yang ditangkap. Akan tetapi, pihak kepolisian hanya menyampaikan kepada warga datang ke Polda Sumatera Selatan pada Senin mendatang.

Pius menyebut akibat dari kejadian itu, bukan hanya enam orang yang ditangkap melainkan 10 orang. Selain itu ada warga yang mengalami luka-luka. [suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita