Dalam Sidang, Jaksa Buka Memori Satu Tahun Peristiwa Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI ke Briptu Fikri

Dalam Sidang, Jaksa Buka Memori Satu Tahun Peristiwa Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI ke Briptu Fikri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, Selasa (7/12/2021).

Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa mengenang kalau hari ini merupakan tepat satu tahun peristiwa penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI tersebut kepada terdakwa Fikri.

"Saudara saksi hari ini saudara diperiksa sebagai saksi, semoga keterangan saudara masih ingat karena kurang lebih satu tahun, persis hari ini kejadian itu terjadi," kata jaksa dalam persidangan.

Hal itu disampaikan jaksa guna memberikan peringatan kepada Fikri agar dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya saat kejadian itu berlangsung.

Pernyataan jaksa juga dibenarkan oleh Fikri yang di mana merupakan salah satu terdakwa yang didakwa melesatkan peluru ke anggota eks Laskar FPI hingga akhirnya tewas.

"Satu tahun ini, 7 Demember ya. Mudah-mudahan ini menjadi pengingat bagi saudara untuk menyampaikan apa yang saudara ketahui terkait dengan peristiwa matinya enam orang anggota FPI," ucap jaksa.

"Siap, siap, jawab Fikri.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, Selasa (30/11/2021) pekan lalu, jaksa telah menghadirkan Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani sebagai saksi. 

Tidak hanya itu, terdakwa M. Yusmin Ohorella juga telah memberikan keterangannya pada persidangan lalu sebagai saksi.

Keterangan Terdakwa Yusmin

Terdakwa kasus Unlawful Killing IPDA M. Yusmin Ohorella mengungkapkan alasan, anggota polisi menembak empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) di dalam mobil di rest area KM 50 Tol Cikampek saat menuju perjalanab ke Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkap Yusmin, saat dirinya duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa lainnya yakni Briptu Fikri Ramadhan, Selasa (30/11/2021).

Dalam persidangan, Yusmin membeberkan awal mula pihaknya melakukan penembakan kepada empat orang anggota eks Laskar FPI.

Di mana kata dia, anggota eks Laskar FPI itu, melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin dalam persidangan.

Sebagai gambaran, saat kejadian tersebut, Yusmin sendiri merupakan petugas yang mengendarai mobil. 

Ia mengaku, melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan, sebab, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.

"Terang kondisi di dalam, karena ada cahaya lampu," katanya.

Lebih lanjut, kata dia satu dari empat anggota eks Laskar FPI itu bahkan sudah berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri.

Melihat kondisi itu, Yusmin lantas meminta bantuan kepada terdakwa lainnya yakni IPDA Elwira Priadi (almarhum) untuk mengatasi kondisi tersebut.

Alhasil kata dia, akhirnya, Elwira melakukan penembakan kepada anggota laskar FPI, hal itu dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa dari Fikri.

Bahkan kata dia, korban terakhir juga masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil, namun kembali terlepas dan kembali dikendalikan Firkri.

"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," katanya.

Kendati begitu, Yusmin mengaku tidak dapat memastikan soal luka-luka di tubuh korban. Terpenting kata dia, ada dua hingga empat luka-luka di tubuh tiap korban.

"Ada dua, tiga, empat," tukas Yusmin.

Dakwaan Jaksa

Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[tribunnews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita