Akhirnya Dilaporkan ke Polisi, Tagar <i>#KamiBersamaBaharBinSmith</i> Ramai di Medsos

Akhirnya Dilaporkan ke Polisi, Tagar #KamiBersamaBaharBinSmith Ramai di Medsos

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Penceramah kontroversial, Bahar bin Smith bakal kembali berurusan dengan kepolisian.

Akibat berbagai ceramahnya yang ramai beredar, Bahar bin Smith kembali dilaporkan dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama tersebut ke Polda Metro Jaya.

Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar, sampai akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Mengutip dari kompascom, Zulpan cuma menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.

Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Desember 2021 dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baru Bebas 21 November Lalu

Bahar bin Smith sendiri baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu 21 November 2021.

Ia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.

Sementara itu, sebelumnya, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.

Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.

Ramai Tagat ‘Kami Bersama Habib Bahar‘

Di media sosial, Habib Bahar juga ramai mendapat pembelaan dari para pengikutnya. Tagar ‘Kami Bersama Habib Bahar’ pun ramai di twitter.

Tagar tersebut telah di-retwit hingga lebih dari 5.000 kali.

Salah satu pendukung Habib Bahar, Habib Ali Alhinduan, misalnya menyinggung kasus seorang remaja Tionghoa yang juga pernah menghina presiden. Namun tidak ditahan oleh polisi.

“Dulu ada orang Tionghoa menghina bapak Presiden dengan sebutan kacung, kalian diam malah memaafkan. Giliran Bahar mengkritik, kalian marah habis-habisan.

Pak Jend. Dudung menurunkan baliho Imam Besar kami kalian tertawa, giliran Bahar mengkritik kalian ngamuk.
#KamiBersamaBaharBinSmith,” tulis Habib Ali Alhinduan, S.H.I, M.Pd.I. [terkini]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA