Rizal Ramli Sindir Opung Luhut Inisiator UU Cipta Kerja, Doyannya Labrak Kiri Kanan

Rizal Ramli Sindir Opung Luhut Inisiator UU Cipta Kerja, Doyannya Labrak Kiri Kanan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli membeberkan sosok inisiator Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang kini diputuskan inkonsitutusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusi bersyarat oleh MK hingga pasalnya di dalam harus direvisi dalam waktu dua tahun. Jika dalam dua tahun tak kunjung diperbaiki makan dianggap inkonstitusi permanen.

"Lho baru tahu, ternyata kawan saya yg mencetusksn UU yg dinilai MK itu inkonstitutional. Wajah sedikit senyum Labrak common-sense (mau sederhanakan kok UU 1000 halaman ?) dan labrak proses. Memang doyannya labrak kiri-kanan," twit Rizal Ramli seperti yang dikutip Indozone, Senin (29/11/2021).

Komentar Rizal Ramli itu disampaikan sambil menampilkan tangkapan layar berita penerusnya Luhut Binsar Pandjaitan sebagai orang yang ada di balik atau inisiator Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Dalam judul berita itu disebutkan kalau 'Luhut: sayalah yang mencetuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja'.

Belum diketahui apa maksud dari Rizal Ramli menyebut mantan koleganya di partai Golkar yang dinilai melabrak nilai kewajaran atau common-sense hingga labrak kiri dan kanan.

Diketahui Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman. [indozone]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita