Pasutri yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Resmi Ditahan karena Bohong Hamil

Pasutri yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Resmi Ditahan karena Bohong Hamil

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pasangan suami istri yang bernama Nurhalim (24) dan Amriana (34), yang merupakan korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM di kafe miliknya, kini resmi ditahan di Rutan Polres Gowa.

Nurhalim dan Amriana ditahan usah menjadi tersangka penyebaran berita bohong soal kehamilan dan dijerat dengan UU ITE.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahman mengatakan keduanya resmi ditahan sejak Senin (29/11/2021).

"Kemarin, setelah diperiksa sebagai tersangka, dilanjutkan penahanan di Rutan Polres Gowa," kata Boby Rahman, Selasa (30/11/2021).

Nurhalim dan Amriana dilaporkan oleh salah satu ormas di Makassar atas dugaan berita bohong di media sosial mengenai kehamilannya, saat dipukul oleh oknum Satpol PP.

Berdasarkan hasil USG dari rumah sakit, terbukti bahwa Amriana memang berbohong soal kehamilannya.

"Mereka disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU no. 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara" ujar Boby.

Sementara itu, Satpol PP yang menganiaya Amriana, Mardani, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. (indozone)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita