WNA di Balik Pinjol Ilegal Jadi Buron Bersama Sejumlah Polda

WNA di Balik Pinjol Ilegal Jadi Buron Bersama Sejumlah Polda

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng masih menyelidiki kasus sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap pekan lalu. Koordinasi dengan Polda lainnya dilakukan untuk mengejar warga negara asing (WNA) di balik aplikasi pinjol.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jabar, Jatim, Metro Jaya dan Bareskrim yang juga mengungkap kasus pinjol ilegal.

"Pemilik aplikasi pinjol yang diduga WNA masih pendalaman oleh tim lapangan. Kami kerja sama dengan Polda Jabar, (Polda) Metro dan (Polda) Jatim, termasuk Bareskrim (Mabes Polri). Kemungkinan apakah ada konek dan berhubungan. Apakah yang bersangkutan sudah diamankan di Bareskrim atau tidak. Jadi kami tidak sendiri," kata Johanson ditemui di kantornya, Jumat (22/10/2021).

Terkait pengungkapan sindikat pinjol ilegal yang berupa kantor penagihan utang sebelumnya, Johanson menjelaskan tersangka masih satu dan tiga lainnya saksi. Salah satu yang jadi saksi adalah direktur perusahaan tersebut.

"Direktur itu hanya boneka untuk mendirikan perusahaan dan ternyata tidak pernah ada di situ. Karyawan tidak kenal," ujarnya.

Oleh sebab itu untuk mendalami kasus tersebut Polda Jateng masih memburu yang pihak yang bertanggung jawab. Tim sudah melakukan pengejaran ke Jakarta.

"Kita juga akan koordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan Krimsus Polda Metro," jelas Johanson.

Untuk diketahui, Polda Jateng menetapkan tersangka debt collector pinjol ilegal yang menagih dengan ancaman. Pengungkapan kasusnya dilakukan 13 Oktober 2021 lalu. Tersangka berinisial AKA (26) wanita asal Sragen itu ditangkap di indekos di Yogyakarta. Kantornya di Yogyakarta pun ikut didatangi polisi dan disegel.

Ada 300 komputer di lokasi tersebut dan sebagian aktif digunakan untuk kegiatan mereka. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Rosyid Hartanto menambahkan, belakangan diketahui ada sejumlah pinjol ilegal yang terlibat dengan perusahaan penagihan pinjol itu.

"Ada KSP Simple Loan yang membawahi aplikasi Uangku, Money Go, Kreditku, Dana Kilat, Tunai Pinjam. Kemudian ada Ksp Dompet Dana dan Mau Tunai," jelas Rosyid.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat tidak tergiur pinjol ilegal yang kerap promosi via SMS dengan iming-iming.

"Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi terdekat," kata Iqbal lewat pesan singkat.

Ia menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Jateng membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.[detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita