Tol Cibitung Dijual Sangat Murah, KPK hingga BPK Diminta Lakukan Pemeriksaan

Tol Cibitung Dijual Sangat Murah, KPK hingga BPK Diminta Lakukan Pemeriksaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penjualan ruas tol Cibitung-Cilincing yang dilakukan PT Waskita Karya menjadi sorotan keras masyarakat. Pasalnya, Tol Cibitung-Cilincing yang disebut-sebut menelan biaya hingga Rp 10,80 triliun, namun dijual dengan harga Rp 2,44 triliun saja.

Komunikolog politik nasional, Tamil Selvan, menduga ada agenda setting di balik pelepasan saham Tol Cibitung-Cilincing tersebut.

"Logikanya ruas tol itu sudah menjadi aset yang kemudian harusnya terkonversi dalam nilai saham masing-masing pihak. Maka saya kira perhitungan yang dibuka ke publik ini agak rancu," kata Tamil dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Untuk itu, Tamil mendorong KPK, BPK, dan Kejaksaan Agung menelusuri pelepasan saham Tol Cibitung-Cilincing tersebut.

Tak hanya itu, Tamil juga mempertanyakan kejelasan porsi dana kreditur yang mencapai 70%.

Sebab, menurutnya, dalam bisnis kerap ditemui permainan kotor para pemegang saham yang mengunakan entitas lain sebagai penyuntik modal kredit untuk mendapatkan bunga pinjaman. Padahal entitas kreditur itu juga adalah miliknya.

"Saya kira perlu dijelaskan ke publik terkait 70 persen dana kreditur ini. Itu dana siapa? Dan proses penjaminannya bagaimana? Jangan-jangan kreditur itu adalah si pemegang saham juga yang mengunakan entitas lain. Karena sebenarnya 70 persen aset tol itu milik kreditur, CTPPT hanya 30 persen," papar Tamil, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Lebih lanjut Tamil meminta agar BPK memeriksa kajian perencanaan proyek pengembangan tol tersebut. Karena sangat tidak masuk akal anggaran awal Rp 4,2 triliun kemudian bengkak menjadi Rp 10,8 triliun.

"Anggaran membengkak hampir 150 persen karena desain yang berubah. Ini tidak masuk logika bisnis," jelasnya.

Tamil menambahkan, pelepasan saham tersebut mengacu pada harga modal, bukan nilai aset.

"Jadi memang banyak sekali kejanggalan dalam proses ini. Sehingga, sekali lagi, perlu pemeriksaan melekat dari KPK, BPK, dan Kejaksaan," demikian Tamil. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita