Tok, RUU KUP Resmi Jadi UU HPP

Tok, RUU KUP Resmi Jadi UU HPP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang belakangan bernama RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah resmi menjadi undang-undang. Hal ini disepakati para anggota dewan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10).

"Saya menanyakan kepada setiap fraksi dan seluruh fraksi yang ada apakah RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR RI bidang Kesra, Muhaimin Iskandar, yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/10).


“Setuju,” kata seluruh anggota yang hadir.

Namun, tak semua fraksi menyatakan setuju. PKS tetap memiliki sikap menolak RUU KUP diubah menjadi UU HPP.

"Pimpinan Fraksi PKS tetap dengan sikap di tingkat pertama, terimakasih,” ucap salah satu anggota fraksi.

"Diterima sikap PKS,” kata Cak Imin.

Sebagai penegasan bahwa RUU KUP telah disahkan menjadi UU HPP, pimpinan sidang pun kembali menanyakan kepada para anggota dewan, baik yang hadir secara daring maupun luring.

"Hadirin yang saya muliakan, saya menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cak Imin lagi.

“Setuju,” jawab para anggota dewan menutup.

Sebanyak delapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU KUP untuk segera dijadikan undang-undang.

Adapun delapan fraksi yang menyetujui RUU KUP dijadikan undang-undang tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

“Delapan fraksi menerima hasil kerja panja dan menyetujui agar RUU tentang harmonisasi perpajakan segeta dismpaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dialnjutkan  kepasa tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR  RI sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai UU,” ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, Kamis (7/10).

Hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak RUU KUP diusulkan menjadi undang-undang.

"Adapun satu fraksi yaitu PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang harmonisasi dan peraturan perpajakan dan dilanjutkan dalam tahap II dalam rapat paripurna DPR,” tutupnya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita