Terbukti Bantu Pelarian Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Bantu Pelarian Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdy Yuman divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ferdy Yuman terbukti bersalah menghalangi penyidikan KPK, saat menangani perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamag Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan, Senin (11/10).

“Menjatuhkan pidana empat tahun denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan,” sambungnya.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Ferdy Yuman tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang meringankan, bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan seorang kepala keluarga,” ucap Hakim Saifuddin.

Hakim meyakini, Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menyandang statu tersangka KPK. Rezky yang berstatus tersangka KPK memerintahkan Ferdy Yuman untuk berkomunikasi dan negosiasi harga dengan Adiwono selaku agen pemasaran rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta
Selatan.

Sepupu Nurhadi ini, lantas saat tercapai kesepakatan harga sewa rumah sejumlah Rp 360 juta per tahun ditambah dengan uang jaminan sejumlah Rp 70 juta dan uang sejumlah Rp 60 juta sebagai komisi agen pemasaran. Sehingga keseluruhan biaya sewa senilai Rp 490 juta.

Ferdy Yuman mengantar dan membantu proses perpindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya untuk menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Selain itu terdakwa Ferdy juga tinggal bersama di rumah tersebut, sekaligus mengurus kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya.

Padahal Ferdy Yuman mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah menempati rumah tersebut, Ferdy Yuman selaku pihak yang menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tidak pernah melaporkan kepindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya yang menempati rumah tersebut kepada Ketua RT setempat. Dengan maksud agar keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak diketahui oleh orang lain.

Ferdy Yuman divonis melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, vonis empat tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebab, Ferdy dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan Rezky telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky dijatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara.

Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000.

Nurhadi dan Rezky dalam perkaranya terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita