Tagar <i>#PercumaLaporPolisi</i> Trending, DPR Kecam Laporan Kasus Pem*rkosaan Anak Ditolak

Tagar #PercumaLaporPolisi Trending, DPR Kecam Laporan Kasus Pem*rkosaan Anak Ditolak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tagar “Percuma Lapor Polisi” atas kasus pemerkosaan anak oleh ASN yang tengah viral kian menggema di media sosial Twitter sejak Kamis, 7 Oktober 2021 kemarin hingga hari ini.

Tagar “Percuma Lapor Polisi” bahkan menjadi trending topic dengan jumlah tweet mencapai puluhan ribu dengan isi cuitan yang mengecam kasus pemerkosaan anak oleh oknum ASN tersebut.

Dilaporkan bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak tersebut terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Mirisnya, sang ayah dari ketiga anak tersebut diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di pemerintaah daerah setempat.

Diketahui sebelumnya bahwa ibu dari ketiga korban telah berusaha untuk melaporkan kejadian tersebut pada 2019 lalu.

Namun sampai pada tingkat kepolisian daerah, Polda Sulawesi Selatan justru mengehentikan proses penyelidikan atas permintaan Polres Luwu Timur.

Menanggapi kasus tersebut, Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Polri agar membuka kembali penyelidikan atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap tiga anak oleh ayah kandungnya.

Ia menilai jika kepolisian tidak proaktif dalam menindak laporan kekerasan seksual sehingga dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #PercumaLaporPolisi, karena memang laporannya malah ditolak,” kata Sahroni dikutip dari Suara pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Sahroni juga menyayangkan kasus tersebut karena sebagaimana diketahui bahwa tugas polisi ialah melindungi dan melayani masyarakat.

Ia meminta Polri untuk memberikan perlindungan kepada pelapor sekaligus korban yakni ibu beserta ketiga anaknya.

“Lalu buka dan usut kasus ini kembali. Jangan sampai kasus seperti ini diacuhkan, yang akan membuat masyarakat malah malas mengadu, hingga tindakan kekerasan maupun kriminalitas jadi merajalela,” lanjut Sahroni.

Ahmad Sahroni juga menuturkan bahwa Propam perlu turun tangan dalam menyikapi keputusan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selatan terkait penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan tersebut.

Sahroni meminta agar kapolres dan kapolda dapat menjelaskan duduk perkara secara jelas dan transparan. [terkini]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita