Sidak KNIA, Ombudsman Sumut Kecewa Ada Diskriminasi Aturan Wajib PCR

Sidak KNIA, Ombudsman Sumut Kecewa Ada Diskriminasi Aturan Wajib PCR

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kewajiban untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) berbiaya mahal terhadap calon penumpang pesawat terbang membuat Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) turun tangan.

Mereka langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) di Deli Serdang untuk melihat langsung pelaksanaan kebijakan tersebut.



Alhasil, Ombudsman Sumut kecewa. Karena fakta di lapangan terdapat perlakuan berbeda antara kru pesawat dengan masyarakat umum yang menjadi calon penumpang. Di mana, kru pesawat cukup hanya menjalani tes antigen, sementara calon penumpang wajib menjalani PCR.

"Ini enggak bener. Kalau syarat itu dimaksudkan untuk memutus penularan Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 tidak berbeda dengan penumpang. Lantas mengapa tes Covid-19-nya berbeda?" kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, di Bandara Kualanamu Internasional, Rabu (27/10), dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Dalam sidak tersebut Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, dan asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.

Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II, Agustono, Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo, dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.

Abyadi Siregar menjelaskan, dalam sidak tersebut, tim Ombudsman Perwakilan Sumut mendapatkan keterangan bahwa awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan “terbang”. Ini memang bukan tanpa alasan.

Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negative pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.

“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021,” jelas Abyadi.

Menurut Abyadi, isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif.

Alasannya, lanjut Abyadi, karena antara awak pesawat dan penumpang, sebetulnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan covid.

“Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan covid lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara,” tutur Abyadi.

Apalagi, masa berlaku rapid tes antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak dilakukan validasi. Sementara selama tujuh hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja.

“Artinya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan covid itu juga sangat tinggi,” tegasnya.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar meminta kepada pemerintah sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat “terbang” antara kru pesawat dengan penumpang. Karena antara kru pesawat dengan penumpang, memiliki risiko yang sama tertular virus. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita