Polisi Bantah M. Kece Cabut Laporan Penganiayaan Irjen Napoleon

Polisi Bantah M. Kece Cabut Laporan Penganiayaan Irjen Napoleon

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membantah klaim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte bahwa Muhamad Kosman alias M. Kece telah mencabut laporan penganiayaan.  

"Tidak ada permintaan pencabutan (laporan) dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB (Napoleon Bonaparte)," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (8/10).



Andi menjelaskan, bukan mencabut laporan, melainkan M. Kece membuat surat permintaan maaf kepada Napoleon agar tidak lagi menjadi korban penganiayaan. Namun demikian, Andi belum merincikan lebih lanjut mengenai kapan surat tersebut dibuat oleh Kace.

"Konteksnya (Kece membuat surat) karena takut dianiaya lagi oleh NB," tambah Andi.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum mantan Kadivhubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani mengatakan bahwa Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.

Dia mendorong agar penyidik mengedepankan mekanisme restorative justice untuk menangani perkara itu. Dimana, kata dia, mekanisme itu merupakan salah satu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita