Penampakan Bupati Muba Dodi Alex Noerdin Diborgol-Berompi Tahanan KPK

Penampakan Bupati Muba Dodi Alex Noerdin Diborgol-Berompi Tahanan KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. 

Dodi, yang dihadirkan dalam jumpa pers KPK, tampak diborgol tangannya dan mengenakan rompi KPK.

Pantauan detikcom, Sabtu (16/10/2021) di gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 16.55 WIB, Dodi diborgol tangannya. Dodi juga mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Dodi berjalan di lantai dasar gedung KPK bersama sejumlah pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin yang lain. Mereka langsung masuk ke dalam ruang konferensi pers.


Tidak hanya Dodi, pejabat Kabupaten Musi Banyuasin yang lain juga mengenakan rompi oranye. Mereka tampak tertunduk lesu.

Diketahui, KPK menggelar OTT di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam OTT itu, KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan sejumlah pejabat lainnya.

"Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang, di antaranya Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10).

Ali mengatakan OTT ini terkait dengan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

"Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel," kata Ali.

"Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," sambungnya.

Saat ini Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sudah tiba di Jakarta. KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait OTT tersebut.

Ali mengatakan KPK akan terus menginformasikan perkembangan selanjutnya terkait perkara OTT ini.

"Perkembangannya akan diiinfokan," ujarnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita