Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, DPRD Akan Panggil Polda Sumut

Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, DPRD Akan Panggil Polda Sumut

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Penetapan pedagang wanita yang dianiaya oleh pria diduga preman di Pajak Gambir, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka berbuntut panjang. Kekinian DPRD Sumut akan memanggil pihak dari Polda Sumut terkait masalah ini.

"Insya Allah kita komisi A akan menjadwalkan untuk di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena beberapa anggota di Komisi A meminta saya selaku Ketua Komisi A untuk menjadwalkan RDP," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, melansir kabarmedan.com, Minggu (10/10/2021).

Pemanggilan diperlukan guna membahas permasalahan ketertiban dan keamanan di Sumatera Utara. Pihaknya juga meminta agar kepolisian lebih cermat dalam penetapan tersangka.

Jika LG terbukti sebagai korban yang lebih dahulu dianiaya, kata Hendro, maka kasus tersebut dapat menjadi contoh penegakan hukum yang buruk.

Sementara itu, Endang yang merupakan suami LG mengaku, saat ini istrinya masih menjalani perawatan setelah mengalami pendarahan setelah sebelumnya sempat syok dengan statusnya sebagai tersangka.

"Begitu datang surat panggilan dari Polsek dan dibuka sama istriku, jadi tersangka. Istriku heran, pingsan, dan langsung jatuh ke lantai. Ini dia pendarahan lagi, jadi semalam sore ku bawa ke rumah sakit, opname," katanya.

Polisi Bentuk Tim

Polisi menyebut membentuk tim terkait masalah ini. Tim yang dibentuk juga diperintahkan untuk mengejar dan menangkap dua pelaku lainnya.

"Kapolda Sumut memerintahkan Ditreskrimum dan Kapolrestabes Medan membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (9/10/2021) malam.

Hadi menjelaskan, identitas kedua pelaku sudah diketahui. Keduanya diimbau untuk segera menyerahkan diri.

"Identitas kedua pelaku, yaitu DD dan FR. Untuk kedua pelaku kita imbau untuk menyerahkan diri dan menghadap ke Satreskrim Polrestabes Medan," ujarnya.

Hadi menjelaskan, tim juga akan mendalami kembali kronologi kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang kejadian penganiayaan itu.

"Khusus laporan balik yang dilakukan tersangka BS, di mana saudari LG yang telah ditetapkan tersangka, maka akan dilakukan gelar perkara dan menarik penanganannya, proses penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk mendalami fakta-fakta yang sebenarnya," ungkapnya.

Sebelumnya, video yang menunjukkan pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara viral.

Dalam video tampak pria memukuli, menendang wanita sembari berkata-kata kasar. Korban mencoba melawan, namun tidak cukup kuat. Korban pun mengerang kesakitan.

Sedangkan anak korban yang tak tahan melihat penyiksaan ibunya, merekamnya lewat ponsel. Kekinian kedua orang itu disebut ditetapkan menjadi tersangka.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita