Moeldoko Tak Mau Damai dengan ICW soal Tuduhan Ivermectin

Moeldoko Tak Mau Damai dengan ICW soal Tuduhan Ivermectin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyambangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pelapor di kasus tuduhan 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. 

Moeldoko, lewat kuasa hukumnya, menyebut tidak memiliki niatan untuk berdamai dengan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah yang menjadi terlapor di kasus ini.

"Kita kan melapor, karena kita yang melapor, tentunya kita nggak ada pemikiran seperti itu (damai) ya kan. Ya memang karena menurut polisi kan mereka belum dipanggil juga kan terlapornya. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya," ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan usai mendampingi kliennya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).

Otto menjelaskan kini permintaan maaf oleh ICW tidak akan berlaku lagi karena tidak bisa menghapus pidana. Menurutnya, Moeldoko sudah memberi kesempatan untuk meminta maaf sebelum keduanya dilaporkan.


"Iya permintaan maaf tidak menghapus pidana. Pada waktu itu kita melakukan somasi, Pak Moeldoko kan simpel saja. Dia ingin mengatakan bahwa, 'kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah, ya cabut saja pernyataannya dan minta maaf. Selesai saya maafkan'. Cukup bagus Pak Moeldoko, Pak Moeldoko tidak neko-neko," tuturnya.

"Itu pun tidak dilakukan, jadi bagaimana kita mau berdiam diri? Jadi kalau pun Pak Moeldoko ini melakukan laporan ini, sebenarnya sudah terpaksa. Sebenarnya melaporkan ini hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko," sambung Otto.

Lebih lanjut, Otto mengungkapkan Moeldoko diperiksa polisi selama kurang lebih satu jam. Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menyiapkan 3 saksi untuk mendukung keterangannya.

Sementara itu, lanjut Otto, pelaporan ini merupakan wujud Moeldoko yang ingin menegaskan bahwa tudingan 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras sama sekali tidak benar. Otto menyebut Moeldoko menghormati kritik, tapi tidak dengan orang yang asal tuduh.

"Jadi intisarinya sebenarnya kenapa ini terus, adalah kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan kepada Moeldoko tidak benar. Jadi supaya jangan setiap orang sewenang-wenang menuduh orang lain. Kita menghormati kritik, kita menghormati demokrasi, tapi jangan sekali kau demokrasi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak orang lain," imbuh Otto.

Sebelumnya, Moeldoko memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor dalam kasus tuduhan 'promosi Ivermectin'. Moeldoko mengatakan dicecar dengan 20 pertanyaan oleh polisi.

"Saya memenuhi panggilan dalam rangka selaku saksi pelapor. Ada kurang-lebih 20 pertanyaan yang saya sampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu," ujar Moeldoko setelah diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10).

Moeldoko diperiksa polisi sekitar 1 jam. Moeldoko keluar dari gedung Bareskrim didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Dia mengatakan bakal mengikuti proses hukum yang ada. Moeldoko juga menyinggung pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai terlapor yang belum meminta maaf terhadap dirinya.

"Berikutnya, saya sebagai warga negara yang baik, mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian. Jadi saya hadir hari ini untuk itu," jelasnya.



"Belum, belum ada (permintaan maaf)," imbuh Moeldoko.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita