Larangan Anies Baswedan untuk Pajang Rokok Bukti Negara Hadir Lindungi Warganya

Larangan Anies Baswedan untuk Pajang Rokok Bukti Negara Hadir Lindungi Warganya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang iklan rokok dan zat adiktif lainnya di minimarket mendapatkan dukungan dari kelompok sipil pro pengendalian tembakau.  Mereka mendukung Seruan GUbernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Di dalam Seruan Gubernur Anies Baswedan itu, dinyatakan pemajangan bungkus rokok atau zat adiktif dilarang di tempat berjualan.

“Kita berharap pemerintah DKI secara komsisten melakukan sosialisasi atas Seruan Gubernur ini sekaligus melakukan penertiban. Kami pun mengapresiasi sudah ada 1.200 laporan masyrakat terkait pelanggaran rokok di JAKI yang ditanggapi dalam bentuk aksi penertiban dan penegakan oleh Pemprov DKI agar Jakarta bebas dari reklame rokok,” kata Koordinator Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhardi dalam konferensi pers yang digelar Senin, 4 Oktober 2021.

Dollaris menuturkan, DKI sudah lama membuat aturan mengenai pelarangan reklame rokok. Pemerintah DKI, kata dia, sudah memiliki aturan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.  

“Pasal 12 ayat 4 di Perda No. 9 Tahun 2014 ini menyatakan dilarang menyelenggarakan reklame rokok di tempat-tempat yang terbuka,” kata dia. Dengan kata lain, Gubernur DKI Jakarta sudah lama mendapatkan mandat untuk tidak menempatkan rokok di tempat-tempat jualan yang terbuka.

Menurut Dollaris, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil kebijakan melarang seluruh bentuk reklame rokok dan produk tembakau baik di luar ruang (outdoor) maupun di dalam ruang (indoor) demi terwujudnya warga Jakarta yang lebih sehat. Aturan lainnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Terakhir adalah diterbitkannya Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. "Rangkaian regulasi ini menjadi bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta memilih kebijakan yang efektif dengan melarang segala bentuk reklame, termasuk memajang bungkus rokok di tempat penjualan, baik di supermarket, minimarket, toko kelontong, kedai, dan sebagainya, karena iklan, reklame, promosi dan sponsor rokok memicu anak dan remaja untuk memulai merokok," ujarnya menjelaskan. 

Untuk menguatkan argumentasinya, Dollaris menunjukkan data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Bahkan ada data, usia pertama kali merokok paling banyak yakni usia 15-19 tahun sebanyak 52,1 persen diikuti anak usia 10- 14 tahun sebesar 23,1 persen.

Menurut Dollaris, meski menjadi pelopor serangkaian peraturan kebijakan larangan iklan rokok, Jakarta termasuk tertinggal lantaran hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok. "DKI pelopor aturan Kawasan Dilarang Merokok karena waktu itu Indonesia belum ada istilah itu, yang ada baru Perda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kami sejak 2010 sudah mendorong Pemprov DKI untuk membuat Perda tentang KTR," ujarnya. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan larangan reklame rokok di Jakarta merupakan kebijakan yang pro terhadap kesehatan publik. Ia menuturkan, sudah sepatutnya larangan reklame rokok itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga Jakarta.

Kebijakan tersebut, kata Tulus, merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif dalam hal ini produk tembakau. Jakarta harus menjadi benchmarking nasional.

"Di seluruh dunia reklame dan iklan rokok sudah dilarang total. Sungguh memalukan jika Jakarta sebagai kota besar dunia masih ada iklan dan reklame rokok. Menutup displai rokok di retailer modern pun patut diapresiasi dan didukung”, ujarnya.  

Ketua Raya Indonesia, Hery Chairansyah juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, aturan pengendalian tembakau yang dibuat Pemerintah DKI merupakan bentuk keberpihakan terhadap upaya perlindungan anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat.

"Jika ada pihak yang menyatakan langkah Pemprov DKI Jakarta merugikan masyarakat justru logika yang jungkir balik dan tidak memiliki pendekatan kepentingan publik sama sekali karena rokok mengancam kesehatan dan dapat menyebabkan kematian,” kata dia.

Adapun Kak Seto, menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melarang memajang bungkus rokok di tempat berjualan dan reklame rokok membuktikan komitmen Gubernur Anies Baswedan melindungi anak-anak. "Seruan Gubernur itu harus didukung karena menunjukkan negara hadir melindungi warga, terutama anak-anak," kata pemerhati anak dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia itu. [tempo]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita