Kubu Moeldoko Bantah Seluruh Tudingan PD: AHY dkk Segera Taubat Nasuha

Kubu Moeldoko Bantah Seluruh Tudingan PD: AHY dkk Segera Taubat Nasuha

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kubu Moeldoko membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Partai Demokrat (PD) pada akhir pekan kemarin.

 Kubu Moeldoko menilai Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengidap gangguan kecemasan karena melontarkan sejumlah tuduhan.

"AHY dengan para hulubalangnya telah membuat kebohongan besar dengan maksud tipu daya menyampaikan keterangan yang sesat dan menyesatkan bahwa tidak benar DPP Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si terbagi tiga soal penunjukan pengacara, faktanya DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si hanya menunjuk kantor hukum Rusdiansyah dan partners sebagai kuasa hukum dalam sengketa kepengurusan partai Demokrat dengan Menkumham dan tidak pernah menunjuk Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara apalagi saudara Yosef Badeoda," kata kuasa hukum Moeldoko, Rusdiansyah dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).

Rusdiansyah mengungkit kalah AHY kalah gugatan di PN Jakarta Pusat melawan 12 orang kader Demokrat, karena menurut Rusdiansyah, AHY berniat tidak baik. Kubu Moeldoko pun, kata Rusdiansyah, tidak lantas mengatakan bahwa AHY-SBY terbelah dua soal penunjukan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum menggantikan Bambang Widjojanto setelah gugatan yang diajukan keok di PN Jakarta Pusat.

"Bahwa AHY dengan para hulubalangnya telah membuat fitnah yang keji terhadap diri saya dengan menebar fitnah keji dengan mengatakan bahwa tim KSP Moeldoko mengatur pertemuan rahasia di kawasan Ampera Jakarta Selatan dengan orang yang dipercaya bisa mengatur-atur hukum, tapi rencana rahasia ini bubar karna saya membocorkan pertemuan ini kepada pihak lain. KSP Moeldoko marah besar mengetahui hal ini," ujarnya.

Menurut penjelasan Rusdiansyah, tidak pernah ada pertemuan yang dituduhkan Partai Demokrat. Rusdiansyah menyebut Partai Demokrat membuat cerita bohong apalagi mengatakan dirinya tidak lagi pengacara kubu Moeldoko.

"Bahwa tidak benar saya berbeda pendapat dengan senior Partai Demokrat Bapak H. Max Sopacua dkk, faktanya sampai detik ini saya masih berhubungan baik dengan beliau dan beliau tidak pernah mundur dari Demokrat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si, untuk itu saya persilakan teman-teman media mengkonfirmasi kebenaran kebohongan serta fitnah yang keji ini ke Bapak H. Max Sopacua dkk bahkan Bapak Max sudah membuat bantahan atas kebohongan serta fitnah yang keji ini," katanya.

Rusdiansyah juga menepis kabar bahwa dirinya diperiksa oleh pihak kepolisian atas kasus membuat surat kuasa palsu. Menurut Rusdiansyah, tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak berdasar.

"Dan terkait tuduhan bahwa saya dikatakan diperiksa polisi karna dituduh membuat surat kuasa palsu itu juga tidak benar dan sangat mengada-ada sebab faktanya sampai detik ini saya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa polisi terkait tuduhan tersebut dan silakan teman-teman media tanyakan kepada AHY dan para hulubalangnya kapan dan dimana saya diperiksa oleh pihak berwajib atas tuduhan itu," sebutnya.

Kubu Moeldoko juga tak habis pikir dengan Partai Demokrat dan AHY yang mengatakan gugatan Nomor:150/G/2021/PTun.Jkt pasti kalah di PTUN Jakarta. Menurut Rusdiansyah, AHY dkk kembali memperlihatkan bukti kepanikan yang semakin eskalatif karna sidang belum selesai.

"Bahwa saya menduga AHY dan para hulubalangnya tengah mengidap gangguan kecemasan (anxiety disorder) karna kepanikan yang berlebihan serta trauma kekalahan gugatan PMH di PN Jakarta Pusat terhadap 12 orang kader Partai Demokrat karna AHY beritikad tidak baik sehingga membuat kebohongan serta fitnah yang keji terhadap diri saya, untuk itu atas nama kebaikan demi menghindari semakin menumpuknya dosa-dosa dari berbagai fitnah dan dusta AHY dan para hulubalangnya saya menyerukan kepada mereka segera segera berobat dan bertaubat bahkan taubattan nasuha serta berhenti membuat kebohongan dan fitnah yang keji terhadap diri saya, mari hormati proses hukum yang sedang berjalan, kita percayakan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutus siapa yang benar dan siapa yang salah," imbuhnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita