Kecurigaan Hamdan Zoelva dari Gugatan Yusril soal AD/ART PD di MA

Kecurigaan Hamdan Zoelva dari Gugatan Yusril soal AD/ART PD di MA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -Partai Demokrat (PD) menduga Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan (dkk) sengaja tidak mengajukan PD sebagai pihak termohon dalam gugatan AD/ART yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). 

Yusril dkk diduga ingin menghindari penjelasan dari PD.

"Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," kata kuasa hukum PD Hamdan Zoelva di DPP PD, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Hamdan menilai semestinya PD yang dijadikan sebagai termohon dalam gugatan tersebut bukan malah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab kata Hamdan, Kemenkumham hanya mengesahkan bukan pembuat AD/ART.

"Kemudian, juga ada problem menjadikan Kemenkumham sebagai pihak termohon. Hanya karena mengesahkan AD/ART PD. Padahal dalam hukum acara dan hukum peradilan tata usaha negara, jika keberatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART PD, seharusnya diajukan ke PTUN, karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratif, itu objek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," ujarnya.

"Keputusan Menkumham tersebut bersifat beschikking jadi saat itu berlaku. Tidak bersifat regeling (pengaturan) atau pengaturan ini kan keputusan. Ini kan keputusan, hanya memutuskan saja, tidak ada pengaturannya," lanjutnya.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai permohonan gugatan AD/ART PD yang diajukan Yusril dkk ke Mahkamah Agung tidak lazim karena AD/ART bukan merupakan produk hukum. Dia menyebut norma hukum AD/ART partai politik termasuk PD, hanya mengikat anggota partai saja.

"Permohonan tersebut tidak lazim karena menjadikan AD/ART PD sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan," katanya.

"Dari batasan itu, AD/ART partai politik termasuk PD jelas bukan peraturan perundang-undangan. Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum, dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Selain itu, Hamdan mengatakan AD/ART partai politik tidak ditetapkan oleh lembaga negara. Dia menjelaskan AD/ART ditetapkan oleh partai politik melalui para pendiri partai dan peserta kongres.

Kemudian kedua, juga tidak ditetapkan oleh lembaga negara. Sejak kapan partai politik adalah lembaga negara dan pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan oleh partai politik yang bersangkutan yaitu para pendiri partai atau peserta kongres," jelasnya.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan hal-hal tersebut menjadi alasan PD mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan AD/ART yang diajukan KLB kubu Moeldoko. Dia menyebut pengajuan tergugat intervensi ini penting, sebab objek yang dimohonkan untuk diuji materiil kubu Moeldoko adalah AD/ART PD.

"Nah sehubungan dengan JR itu, PD mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara itu. PD merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena objek yang dimohonkan untuk uji materi adalah AD/ART PD," imbuhnya.

Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan tidak ada yang aneh dalam pengujian uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat era AHY. Yusril menyebut yang aneh justru sikap Partai Demokrat.

Kuasa hukum empat orang eks kader Partai Demokrat dalam pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung itu mengatakan yang diujikan dalam permohonan ini bukan AD/ART PD ketika berdiri, melainkan AD perubahan tahun 2020. AD perubahan itu bukan produk DPP partai mana pun, termasuk Partai Demokrat.


"Sesuai UU Parpol, yang berwenang merubah AD ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (10/10).(detik)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA