KAMI Lintas Provinsi Tuntut Perampasan Tanah Rakyat Dihentikan dan RUU Pertanahan Dicabut

KAMI Lintas Provinsi Tuntut Perampasan Tanah Rakyat Dihentikan dan RUU Pertanahan Dicabut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM)/Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) telah menyatakan bahwa akses untuk menggunakan dan mengendalikan tanah berdampak secara langsung pada pemenuhan HAM.

Sengketa tanah juga sering menjadi penyebab dari pelanggaran hak-hak asasi manusia, benturan, dan kekerasan terhadap rakyat terus terjadi.



Begitu tegas Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Tengah Mudrick S.M. Sangidu saat menyampaikan latar belakang tuntutan KAMI Lintas Provinsi bernomor 09/X/2021 tentang Menolak Perampasan Tanah Rakyat.

KAMI Lintas Provinsi menganggap bahwa saat ini terjadi para pengembang di-backing oleh kekuasaan oligarki, menerabas semua aturan berperilaku biadab menggunakan preman dan oknum aparat.

“Mereka merampas menggusur hak rakyat dengan kekerasan,” ujarnya kepada redaksi, Minggu (10/10).

Dia mengingatkan bahwa dalam catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), di tahun 2019 terjadi 279 konflik agraria seluas 734.239 hektare yang berdampak pada 109.042 Kepala Keluarga (KK).

Selama 5 tahun terakhir telah terjadi 2.047 konflik agraria di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, infrastruktur dan properti.

Atas dasar tersebut, KAMI Lintas Provinsi menyampaikan 7 tuntutan. Pertama meminta agar  RUU Pertanahan dan UU lainnya yang beraliran liberal dan tidak berpihak kepada hak rakyat dicabut.

Kedua, menuntut agar penggusuran paksa dan perampasan tanah rakyat oleh oknum pengembang dan korporasi dihentikan.

“Ketiga, laksanakan reformasi agraria secara nasional dan sistematis yang berkeadilan dan berkelanjutan. Keempat, hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani, masyarakat adat dan masyarakat miskin yang memperjuangkan haknya atas tanah,” sambungnya.

Adapun tuntutan selanjutnya adalah meminta agar semua oknum aparat/ pejabat negara yang terlibat langsung atau tidak langsung sebagai backing para pengembang yang melakukan perampasan hak tanah rakyat dipecat.

KAMI Lintas Provinsi juga meminta agar izin para pengembang yang melakukan perampasan tanah rakyat, secara tegas karena telah melanggar UU tentang Agraria dan HAM dicabut.

“Enam langkah ini merupakan cara tuntas melibas mafia tanah, untuk hal tersebut pemerintah harus konsisten dan berani menghancurkan mafia tersebut,” tutupnya.

Selain Mudrick, surat ini turut ditandatangani oleh Presidium KAMI DIY Syukri Fadholi,  KAMI Jawa Timur Daniel M. Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafril Sjofjan, AP KAMI DKI Jakarta Djudju Purwantoro, KAMI Sumut Zulbadri, KAMI Kalimantan Barat Mulyadi, KAMI Banten Abuya Shiddiq, KAMI Riau Muhammad Herwan, KAMI Sumatera Selatan Mahmud Khalifah Alam, dan Sekretaris Sutoyo Abadi. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita