DPR FPKS: Penundaan Pemilu itu Berat, Repot dan Menabrak Konstitusi

DPR FPKS: Penundaan Pemilu itu Berat, Repot dan Menabrak Konstitusi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Keputusan tanggal Pemilu Serentak 2024 tidak bisa ditunda lagi karena akan memengaruhi tahapan-tahapan pemilu. Selain itu, konstitusi sudah memerintahkan agar Pemilu digelar setiap 5 tahun sekali.

Begitu penegasan yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera dalam serial webinar bertema "Jadwal Rumit Pemilu 2024" pada Sabtu (9/10).



“Kalau penundaan pemilu berat, karena konstitusi sudah mengatakan bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Karena itu walau kita menunda, kita akan menabrak konstitusi dan repot sekali," kata Mardani.

Mardani juga menilai usulan pemerintah yang menghendaki Pemilu digelar 15 Mei tidak masuk akal jika alasannya hanya khawatir pada pandemi Covid-19.

Pasalnya, lanjut Ketua DPP PKS ini, pemerintah sudah menyaksikan bagaimana kesuksesan Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi.

“Nah yang saya masih belum terima alasannya masih terlalu naif dimundurkan karena khawatir kerumunan, khawatir nanti terlalu cepat, khawatir nanti Covid-19,” terangnya.

Pun juga soal kekhawatiran adanya matahari kembar yang mungkin menggangu harmonisasi jalannya pemerintahan Presiden Jokowi jika sudah ada presiden terpilih hasil Pemilu andai pencoblosan digelar 21 Februari seperti diusulkan KPU RI.

“Padahal buat saya siapa pun yang terpilih tidak akan cawe-cawe gangguin Pak Jokowi. Karena Pak Jokowi berkuasa atau mendapatkan mandat sampai Oktober 2024,” tandasnya. (RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita