Diproses Hukum Militer, Brigjen Tumilaar Dijerat Pasal Berlapis

Diproses Hukum Militer, Brigjen Tumilaar Dijerat Pasal Berlapis

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Brigjen Junior Tumilaar resmi dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. 

Usai mendengar klarifikasi dari Junior, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspom AD) menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh jenderal bintang satu tersebut.

"Telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujar Komandan Puspom AD, Letjen Chandra W. Sukotjo, seperti dikutip detikcom dari situs resmi Puspom AD, Sabtu (9/10/2021).

Dijelaskan, Junior Tumilaar dimintai klarifikasi oleh Puspom AD sejak 22 hingga 24 September lalu. Puspom AD juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.


"Hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT," kata Chandra.

Chandra menjelaskan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Junior masuk kategori disiplin dan pidana militer. Dia dijerat pasal berlapis.

"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," jelas Chandra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Junior akan menjalani proses hukum. Oleh karena itu dia dibebastugaskan.

"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," terang Chandra.

"Dan untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka," sambung Chandra.

Junior dimutasi ke Ibu Kota. Dia diberi tugas sebagai Staf Khusus KSAD.

Sebelumnya Junior diperiksa Puspom AD lantaran mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat yang isinya meminta Babinsa tidak perlu diperiksa di Polresta Manado itu menjadi viral di media sosial.

Junior Tumilaar awalnya mengatakan ada Babinsa yang mendampingi warga bernama Ari Tahiru (67). Dia menyebut Ari berhadapan dengan masalah konflik lahan di Sulut. Dia mengatakan menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor polisi.


Surat tulis tangan Brigjen Junior itu dengan tembusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, pengacara Ari Tahiru, serta anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut.

Dia mengatakan Babinsa tersebut dipanggil ke Polresta Manado. Dia juga menyoroti soal Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban. Brimob itu juga disebutnya dipanggil ke Polresta Manado.

Brigjen Tumilaar mengakui surat tersebut ditulis sendiri pada 15 September 2021. Dia berharap Kapolri merespons surat tersebut. Dia mengatakan dirinya siap bertanggung jawab atas apa yang ditulis. Dia mengaku siap menghadapi risiko.

"Intinya itu kan surat itu bukan masalah Citraland-nya, yang pertama itu. Tapi pemanggilan Babinsa oleh Polri dalam hal ini Polresta Manado," kata Brigjen Junior saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/9).(detik)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA